Senin, April 14, 2025

Sampah Gratis Khusus Rumah Tangga Miskin, Walkot Appi Mulai Data Listrik Warga

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah kota Makassar mulai melakukan pendataan untuk menjalankan program iuran sampah gratis.

Program tersebut merupakan salah satu janji politik Munafri-Aliyah saat kampanye Pilkada 2024 lalu.

Melalui Surat Edaran Nomor : 660-01/109/S.Edar/DLH/11/2025, Wali kota Makassar Munafri Arifuddin memerintahkan camat dan Lurah untuk melakukan pendataan.

Pendataan itu sebagai upaya untuk mendapatkan database Potensi Retribusi Sampah di masyarakat dan kategori Rumah Tangga Miskin/Tidak Mampu berdasarkan Sambung Daya Listrik yang dimiliki.

Dalam surat itu, terdapat tiga poin yang meminta pendataan dilakukan berdasarkan sambungan daya listrik.

Namun tidak dijelaskan, berapa VA sambungan daya listrik untuk bisa masuk kategori penerima iuran sampah gratis.

“Melakukan pendataan Objek Retribusi Sampah kategori Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri berdasarkan sambungan daya listrik yang dimiliki. (Terlampir Form Pendataan).” bunyi poin pertama, dikutip, Jumat, (11/4).

Kemudian poin kedua memerintahkan kepala seluruh Camat, Lurah, dan RT/RW untuk melakukan pendataan
berdasarkan wilayah kerjanya.

“Dan poin ketiga, mengingat data ini diperlukan pengelolaan lebih lanjut kedalam sistem tata cara pemungutan retribusi dan mendapatkan database kategori Rumah Tangga Miskin/Tidak Mampu yang akan digratiskan. Maka diharapkan data diterima paling lambat Tanggal 16 Mei 2025 di Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.” tutup perintah Wali Kota Makassar. (*)

spot_img
Terkini

Tiap Tahun Beri Dividen ke Pemkot, DPRD Parepare Belajar ke Perumda TM Palopo

IDEAtimes.id, PALOPO - Anggota Komisi I DPRD Kota Parepare melakukan kunjungan kerja ke Perumda Tirta Mangkaluku kota Palopo, Senin,...
Terkait
Terkini

Tiap Tahun Beri Dividen ke Pemkot, DPRD Parepare Belajar ke Perumda TM Palopo

IDEAtimes.id, PALOPO - Anggota Komisi I DPRD Kota Parepare melakukan kunjungan kerja ke Perumda Tirta Mangkaluku kota Palopo, Senin,...

Berita Lainnya