IDEAtimes.id, MAKASSAR – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makassar turut menyoroti Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang emosi saat pengendara melanggar lalulintas.
Ketua GMKI Cabang Makassar Vicky mengatakan, tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh Munafri Arifuddin sebagai Wali Kota.
“Seharusnya itu tidak dilakukan dengan turun kemudian memarahi pengendara.” ungkap Vicky, Senin, (14/4).
“Sebagai pemimpin harusnya tetap menjaga tutur kata kepada masyarakatnya.” tambahnya.
Vicky menilai, masalah terkait kemacetan harusnya ditangani dengan semua pihak terkait.
Dimana kata dia, Appi sapaannya sebagai Wali Kota sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian.
“Kan bisa saat itu juga menelpon kadishub sama kepolisian bahwa ini kemacetan disini makin parah, kemudian setelah itu segera gelar rakor membahas permasalahan tersebut bukan justru turun marah-marah.” ucapnya.
Lanjut Vicky, etika dan moral kepemimpinan adalah suatu hal yang wajib dimiliki oleh setiap pemimpin yang dipercaya oleh banyak orang apalagi seperti Wali Kota.
Tentu hal itu sebagai jembatan bagaimana pemimpin berkomunikasi kepada masyarakatnya.
“Bukankah Nasehat Umar Bin Khattab kepada kita bahwa ketika ingin menasehati seseorang kita tidak lupa akan diri kita sendiri? Tentu saja kita pasti akan marah jika ada kesalahan yang muncul di depan kita, apalagi ketika kita menjadi korbannya. Tetapi sebagai pemimpin maka wajib rasanya kita tetap menjaga Etika dan Moral. Sehingga kita boleh tetap mengayomi seluruh masyarakat.” tegasnya.
Ketua GMKI Makassar juga menyinggung mengenai gagasan Kota Aman, Inklusif dan Unggul yang selalu dilontarkan oleh Munafri Arifuddin selaku Wali Kota.
“Kejadian ini kiranya menjadi refleksi bagi Pak Appi dan Jajarannya untuk segera membicarakan gagasan yang sering dilontarkan tersebut. Yah kita bisa lihat Kota Makassar ini yang sekarang sangat tidak ramah bagi Kaum Difabel dan Kelompok Rentan. Kita bisa lihat bersama bahwa tidak ada Pedestrian di Kota Makassar yang betul-betul berfungsi. Ini harus menjadi perhatian khusus Pemerintah Kota Makassar saat ini.” tambahnya.
“Pak Walikota Makassar juga harus ingat tentang UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bahwa jelas dalam pasal 34, pelayanan Publik itu harus bersifat Ramah dan Santun.” tutur Vicky.
Masyarakat Makassar secara umum dan GMKI beber Vicky tentu sangat menantikan solusi jangka panjang mengenai permasalahan Kemacetan dan Pedestrian yang ada di Kota Makassar.
“Dan kita pikir harus dirapatkan dan diselesaikan dengan rapi, bukan justru di marahi.” tandas dia. (*)