IDEAtimes.id, MAKASSAR – Dalam sepekan, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu baru saja viral di media sosial setelah ikut menertibkan kemacetan di Jalan Dr. Leimena.
Aksi spontan Appi itu dilakukan setelah jalan yang hanya dilalui satu arah itu dilanggar oleh pengendara.
Melihat itu, Appi tak tinggal diam dan langsung turun ke jalan menertibkan pengendara sambil marah-marah.
“Eh bapak nda sekolah, melanggar ini, bikin macet pak, nda bisa pak, nda boleh.” ucap Appi sembari menunjuk-nunjuk pengendara yang melanggar.
Tak sedikit aksi Wali Kota itu mendapat dukungan juga tanggapan kontroversi dari berb agai kalangan.
Melawan instruksi presiden Prabowo dengan membentuk Tim Ahli
Tak hanya sampai disitu, kali ini Wali Kota Makassar juga mengabaikan instruksi Presiden Prabowo soal efisiensi anggaran.
Munafri Arifuddin mengacuhkan intruksi Presiden soal efisiensi anggaran.
Pasalnya, Wali Kota yang akrab disapa Appi itu baru saja membentuk tim ahli berjumlah 8 orang.
Pembentukan tim ahli tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Makassar Nomor : 981.188.4.45/Tahun 2025 tentang pembentukan tim ahli Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.
Kedelapan orang yang berstatus Tim Ahli ini mendapat gaji masing-masing Rp1.200.000 untuk jabatan ketua dan Rp.1000.000 untuk anggota yang bersumber dari APBD 2025.
Padahal, Presiden Prabowo telah mengeluarkan kebijakan tentang efisiensi anggaran belanja.
Itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Di mana Presiden Prabowo Subianto meminta kepala daerah membatasi jumlah tim yang akan membantu jalannya program daerah.
Instruksi Prabowo itu juga termasuk pembatasan pemberian honorarium untuk tim kepala daerah.
Instruksi berisi 7 poin untuk kementerian lembaga dan kepala daerah.
Sementara Efisiensi bagi Pemda termaktub dalam poin keempat.
“Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada PP mengenai standar harga satuan regional,” demikian isi Inpres tersebut.
Akan tetapi dalam surat itu, Appi sapaan Wali Kota Makassar menganggap pembentukan Tim Ahli diperlukan.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Wali Kota Makassar tentang pembentukan Tim Ahli Pemerintah kota Makassar Tahun Anggaran 2025.” bunyi isi surat tersebut.
Tim Ahli diisi Akademisi, Musisi Hingga Politisi
Dari delapan nama yang menjadi Tim Ahli, ada musisi, politisi hingga akademisi.
Seperti Dara Nasution yang berstatus politisi Partai Golkar, kemudian ada vokalis band Padi Reborn Fadly.
Ada juga mantan Wakil Ketua MK Prof Aswanto sekaligus akademisi, Prof Dr. batara Surya, Prof Akmal Ibrahim, Dr Muhammad Idris dan Andi Hudi Huduri. (*)