IDEAtimes.id, BONE – Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone menyoroti sikap Polres Bone yaitu Satres Narkoba yang terkesan menutupi informasi hasil penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bone.
Sekretaris Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Ardiman menyampaikan sikap Satres Narkoba Polres Bone jauh dari slogan Polri Presisi.
Sebagaimana diketahui kata dia, salah satu poin dalam makna Polri Presisi adalah aspek Transparansi Berkeadilan.
“Menjamin transparansi dan keadilan dalam setiap tindakan kepolisian. Hal ini yang tidak dilaksanakan,” jelasnya, Jumat (25/4/2025).
“Dari data kami, sudah puluhan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah diamankan polisi, namun belum ada yang dipublikasi. Bahkan, kami temukan sudah ada pelaku yang dilepas di Tonra,” lanjutnya.
Darinya itu, Forbes Anti Narkoba Bone melayang kan surat terbuka untuk pihak kepolisian Polres Bone.
Berikut isi surat terbuka tersebut:
SURAT TERBUKA
Kepada Yth.
Kapolres Bone
di Tempat
Kami yang tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Satresnarkoba Polres Bone terkait penangkapan puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba dalam beberapa pekan terakhir.
Meski media dan organisasi masyarakat sipil telah secara aktif meminta keterbukaan informasi, namun permintaan tersebut tidak diindahkan. Satresnarkoba Polres Bone terus berdalih bahwa proses masih dalam tahap “pengembangan”, tanpa memberikan batas waktu yang jelas dan tanpa menyediakan informasi minimum yang seharusnya dapat diakses publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sikap ini mencederai:
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik memberikan informasi yang relevan kepada masyarakat;
• Asas akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan internal Polri;
• Prinsip keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, sebagaimana ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kami mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik dalam kasus-kasus narkotika bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya untuk memastikan pengawasan publik yang sah. Ketertutupan informasi justru membuka ruang bagi kecurigaan publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan hal tersebut, kami menuntut:
1. Kapolres Bone segera membuka data publik minimal, meliputi jumlah kasus, jenis narkotika, inisial tersangka, dan status hukum masing-masing.
2. Polda Sulsel dan Mabes Polri melakukan evaluasi atas dugaan pelanggaran asas keterbukaan oleh Satresnarkoba Polres Bone.
3. Dibukanya ruang dialog resmi antara pihak kepolisian, media, dan Forbes Anti Narkoba untuk memperkuat sinergi dan keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.
Jika dalam waktu 14 hari kerja sejak surat ini dipublikasikan, tuntutan ini tidak direspons secara substansial, maka kami akan:
• Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan;
• Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI;
• Melaporkan potensi pelanggaran etik ke Propam Polri;
• Menggalang aksi damai dan kampanye terbuka sebagai bentuk perlawanan sipil yang sah secara konstitusional.
Demikian surat ini kami sampaikan. Kami teguh berdiri demi Bone yang bersih dari narkoba dan bersandar pada supremasi hukum.
Hormat kami,
FORUM BERSAMA ANTI NARKOBA KABUPATEN BONE.