IDEAtimes.id, LUWU – Pembangunan Jembatan di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu oleh PT Masmindo Dwi Area atau MDA menyisakan polemik.
Pasalnya, jembatan yang dibangun melalui tangan pihak ketiga (PT.PIRANTI JAGAT RAYA) diduga belum menyelesaikan pembayaran lahan yang menjadi lokasi pembangunan.
Melalui kuasa hukumnya, Ahli Waris dari pemilik lahan itu mengaku hingga saat ini belum ada etikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran.
“Sampai saat ini belum ada pembayaran dari perusahaan atau yang dipihak ketiga kan oleh PT Masmindo, padahal pekerjaan sudah setahun lebih selesai.” ungkap Hari Ananda Gani saat dihubungi, Sabtu, (26/4).
Jembatan tersebut dibangun setelah banjir bandang menghantam di wilayah itu yang menyebabkan jembatan hanyut.
Lanjut Hagan sapaannya, pada saat itu akan dibangun jembatan oleh PT Masmindo di mana PT. Piranti Jagat Raya menjadi yang mengerjakan proyek ini.
“Awalnya ahli waris sudah bicara bahwa pergantian lahan yang diambil jembatan itu sekian, tapi pembicaraan tidak pernah menemui titik temu hingga saat ini.” tegasnya.
“Jadi semua jalur kita sudah tempuh mulai dari loby, bicara antar keluarga dan yang lain tapi tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan yang mengerjakan jembatan ini.” bebernya.
Sehingga, Hagan pun berinisiatif untuk melalukan langkah hukum lebih jauh dengan memberi somasi terhadap perusahaan tersebut.
“Kalau memang tidak ada jalan untuk beretikad baik menyelesaikan permasalahan ini, maka melalui somasi terbuka ini kami menyampaikan kepada Perusahaan yang berkepentingan terhadap permasalahan ini agar menemui klien kami agar dapat menyelesaikannya.” ucap Hagan kembali menegaskan.
“Jika tidak ada etikad baik selama 2 hari sejak berita ini di terbitkan, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku., .” tandasnya. (*)