Sabtu, Mei 24, 2025

Seorang Kakak di Bone Tega Perkosa Adik Kandungnya, Ayahnya juga Ikut

Terkait

IDEAtimes.id, BONE – Kasus kekerasan seksual kembali menggemparkan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur.

Seorang ayah berinisial JM (50) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Bukan hanya ayah, kakak kandung korban berinisial AR (28) yang memulai melakukan aksi bejat itu di lokasi yang berbeda.

Dari informasi yang dirangkum kakak kandung korban bekerja sebagai security di salah satu bank di Kabupaten Bone sedangkan ayah korban bekerja sebagai buruh.

Sedangkan ibu kandung korban sendiri telah meninggal dunia sejak korban masih kecil.

Pendamping UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bone, Martina Majid mengungkapkan bahwa yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian adalah saudara sepupu korban.

“Jadi korban dihidupi oleh kerabatnya semenjak ibunya meninggal dunia. Ayah kandung korban diduga sering melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” ungkap Martina kepada ENews Indonesia, Sabtu (26/4/2025).

“Menurut pengakuan korban, tahun 2024, ia telah diperkosa oleh kakak kandungnya, dan di tahun 2025, ia telah diperkosa oleh ayah kandungnya,” sambungnya.

Saat ini kata Martina, pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban.

“Awalnya korban tidak mau terbuka karena takut. Setelah kami konseling dia mulai terbuka. Dia masih trauma. Kami juga akan bawa ke psikolog,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan mengungkapkan kakak kandung korban telah melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali.

Dari pengakuan korban kata Alvin, awalnya kakak korban melakukan pelecehan kepada adiknya pada bulan Juni 2024.

“Berselang sepekan kemudian baru dirudapaksa, ketiga kalinya dilakukan pada awal bulan Juli lalu keempat kalinya pada bulan Desember. Saat melakukan aksinya korban diancam akan dibunuh kalau berteriak,” sebut Alvin.

“Kemudian pada 28 Februari 2025 ayahnya melakukan hal yang sama kepada korban. Korban pun diancam akan diparangi kalau berteriak,” sambungnya.

Karena korban merasa malu lalu korban pun menyampikan kejadian yang dialaminya kepada saudara sepupunya.

“Saudara sepupunya yang mengantar korban melapor pada Selasa 22 April 2025,” katanya.

Alvin menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan terduga pelaku yakni kakak kandung korban.

“Sedangkan ayahnya (pelaku. Red) kabur saat ini dalam pengejaran,” ujarnya.

Alvin menambahkan, kedua terduga pelaku diancam dengan Pasal 6 c UU 12 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (*)

spot_img
Terkini

Ketua KPU, Komisi II Hingga Gubernur Sulsel Tinjau Pelaksanaan PSU Pilkada Palopo

IDEAtimes.id, PALOPO - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo...
Terkait
Terkini

Ketua KPU, Komisi II Hingga Gubernur Sulsel Tinjau Pelaksanaan PSU Pilkada Palopo

IDEAtimes.id, PALOPO - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo...

Berita Lainnya