Selasa, Mei 20, 2025

37 Terduga Passobis Dibebaskan, Relawan Setia Prabowo hingga Gibran Center Minta Kapolda Sulsel Dicopot

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melepaskan 37 orang para pelaku terduga Passobis (penipuan) yang sebelumnya ditangkap oleh pihak TNI (Kodam XIV/Hasanuddin) di Wilayah Sidrap lalu di serahkan ke Mapolda Sulsel untuk di proses lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kabid Propam Kombes Pol Zulham saat menggelar Konfrensi Pers di Aula Mappaodang Markas Polda Sulsel, Sabtu malam (26/04/2025)

Dari hasil analisis terhadap keseluruhan terduga passobis yang diserahkan Kodam XIV/Hasanuddin kata Kombes Didik Supranoto, akhirnya Polda Sulawesi Selatan akan memulangkan 37 orang kepada keluarganya dari 40 terduga pelaku.

Hal ini dilakukan karena sesuai Pasal 25 ayat 1 KUHAP, penahanan tanpa laporan Polisi hanya dapat dilakukan selama 1×24 jam.

Menanggapi kasus tersebut Ketua Relawan Setia Prabowo Wilayah Sulsel, Syamsul Bahri Majjaga angkat bicara, ia menjelaskan kontruksi hukum terkait kasus dilepaskannya 37 orang terduga pelaku Passobis oleh Polda Sulsel

“Peluang passobis ini bisa disangkakan dengan pasal 28 ayat 1 tahun 2024 penipuan online UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, bahkan 37 orang yang dibebaskan ini juga bisa di terapkan pasal 55 KUHP (turut serta),” Ungkap Syamsul saat konfrensi pers di Makassar, Senin 28 April 2025

Menurutnya kedua pasal diatas merupakan delik murni bukan delik aduan sehingga tidak dibutuhkan orang untuk mengadu guna memberantas jaringan passobis ini.

“Mereka ini sindikat sobis (penipuan), jangan hanya karena tidak ada korban yang melapor lalu perbuatan tipuannya dianggap benar sehingga harus dilepaskan,”Urai Syamsul

Sementara itu Illank Radjab selaku sekretaris Gibran Center Sulawesi Selatan menyayangkan sikap yang diambil oleh Kepolisian Daerah Sulsel yang melepaskan 37 orang terduga pelaku Sobis tersebut

“Ini sangat kita sayangkan, kenapa para terduga pelaku Sobis (penipuan) ini dilepaskan,” Kata illank Radjab

Ia menyayangkan ditengah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dibawah Pemerintahan Presiden dan Wapres Prabowo – Gibran sedang gencar memberantas jaringan penipuan melalui media online sementara pihak Polda Sulsel melepaskan terduga jaringan tersebut.

“Seharusnya ini menjadi pintu masuk bagi pihak kepolisian Sulsel membongkar jaringan penipuan online ini, bukan malah melepaskan, kita duga ini malah terkesan melindungi,” Tegas illank Radjab

Atas dasar tersebut, pihak Relawan Setia Prabowo dan Gibran Center Sulawesi Selatan bereaksi keras dan mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Pol Rusdi Hartono.

Pihak Relawan Setia Prabowo Wilayah Sulsel dan Gibran Center Sulsel menilai Kapolda Irjen Pol Rusdi Hartono diawal kepemimpinannya di Polda Sulsel gagal memberikan rasa keadilan bagi para korban Sobis serta rasa keamanan bagi warga negara Indonesia dari jerat tipu muslihat para pelaku Sobis dimanapun berada terkhusus di Sulawesi Selatan.

“Kita sepakat (Relawan Setia Prabowo dan Gibran Center) menyiapkan draf naskah akademik dan bersurat ke Mabes Polri untuk segera mengantensi kasus ini sampai tuntas,”Kunci Illank Radjab.(*)

spot_img
Terkini

Menpora – Gubernur Sulsel Bahas Pembangunan Stadion Sudiang

IDEAtimes.id, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo, menerima kunjungan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi...
Terkait
Terkini

Menpora – Gubernur Sulsel Bahas Pembangunan Stadion Sudiang

IDEAtimes.id, JAKARTA – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo, menerima kunjungan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi...

Berita Lainnya