IDEAtimes.id, MAKASSAR – Hasil Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makassar yang digelar Senin, (28/4) di salah satu hotel dianggap tidak sah.
Pada Muscab tersebut Dr Hasman Usman meraih suara terbanyak. Namun hasil pilihan tersbut dinggap tidak sah dan cacat prosedural.
Hal itu disampaikan Tim Pemenangan Calon Ketua DPC PERADI Makassar Syamsuddin, Dr. Anzar Makkuasa, SH, MH.
Anzar kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya bukan menolak hasil pemilihan. Menurut, pihaknya mempertanyakan jumlah suara yang ada saat pelaksanaan Muscab.
“Kami bukan menolak hasil pemilihan, tapi kami mempertanyakan jumlah suara yang lebih,dan dengan demikian jumlah suara yang tidak sesuai dengan jumlah peserta yang memberikan suara itu jelas cacat prosedur dan harus diulang” ujar Anzar, Selasa, (29/4/2025).
“Saat registrasi jumlah pemilih suara yang terdaftar sebanyak 974. Kemudian, setelah diperksa semua absen yang hadir kegiatan muscab 913 orang,” tambahnya.
Namun kata Anzar, pada pelaksanaan Muscab, jumlah peserta atau pemilik suara yang hadir dan berhak memilih sebanyak 913.
“Pada hari H pemilihan, suara yang hadir 913. Tapi, akhir pemilihan terjadi kelebihan sebanyak 9 suara. Total suara sebanyak 922. Hal ini yang harus dipertanyakan,” tegasnya.
Anzar menjelaskan, penetapan calon ketua pada tanggal 28 April, dimana calon nomor satu atas nama Usman telah ditetapkan menjadi ketua terpilih. Hal ini patut dipertanyakan.
“Saya pertanyakan, kenapa ada penetapan ketua padahal yang melakukan hanya beberapa presidium sidang. Seharusnya, klub mau dilakukan penetapan ketua terlihat. Seharusnya dihadirkan semua SC saat sidang. Disini ada 7 orang,” bebernya.
“Tapi saat penetapan tidak semua SC hadir. Hanya 3 orang. Hal ini kembali kami dipertanyatakan. Apakah qorum? bagaimana berita acara tentang penetapan Usman sebagai ketua,” tuturnya.
Seharusnya, kata Anzar, penetapan dilakukan bersama dengan seluruh SC mengingat saat itu presidium sidang tidak qorum.
“Presidium sidang itu kolektif kolegial. Tidak bisa menetapkan sendiri atau mengambil keputusan.” ucapnya.
Anzar menegaskan, pihaknya mengakui hasil. Tapi, pihaknya juga mempertanyakan kepada panitia soal munculnya pemilih tambahan sebanyak 9 orang di forum Muscab.
“Pemilih sebanyak 913 sudah disampaikan presidium sidang. Dalam perjalanannya bertambah. Sehingga, kami mempertanyakan kepada panitia, ada apa.” tegas Anzar.
Anzar juga pertanyakan, siapa yang menetapkan ketua terpilih dan kapan. Apakah menetapkan ketua dihadiri semua SC atau tidak. Siapa yang mengambil keputusan untuk menetapkan Usman sebagai ketua terpilih.
“Ini yang kami pertanyakan. Kalau ada, perlihatkan. Siapa yang bertandatangan,” tuturnya lagi.
Sehingga dia menekankan bahwa hal ini bukan persoalan selisih hasil pemilihan tetapi jumlah suara yang bertambah.
“Salah satu presidium sidang telah menyampaikan, jika ada kelebihan suara sebagaimana yang telah ditetapkan maka hasil musda dinyatakan dibatalkan dan tidak sah.” tandas Anzar. (**)