IDEAtimes.id, JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, serta bupati yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (28/4/2025).
Rapat berlangsung di ruang Komisi II DPR RI dan dihadiri pimpinan, anggota Komisi II, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta perwakilan pemerintah daerah.
Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menyoroti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, khususnya Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ yang menindaklanjuti instruksi tersebut.
“Saya tertarik dengan poin 2 huruf B dalam SE Mendagri yang mengatur efisiensi anggaran perjalanan dinas perangkat daerah,” ujar Taufan.
Ia mengungkapkan telah menerima aspirasi dari Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Pangkep yang mempertanyakan status DPRD dalam konteks SE tersebut.
Menurut mereka, anggota DPRD bukan bagian dari perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Berdasarkan undang-undang, perangkat daerah meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dinas, badan, dan kecamatan. Jadi mereka meyakini DPRD bukan termasuk di dalamnya,” jelas mantan Wali Kota Parepare dua periode itu.
Taufan meminta Mendagri memperjelas redaksi SE agar tidak menimbulkan interpretasi ganda di daerah. Ia juga mengacu pada Pasal 215 yang menyebut Sekretariat DPRD mendukung fungsi keuangan dan tugas DPRD, yang artinya tetap ada kaitan dengan struktur perangkat daerah.
Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan ini berharap agar Kemendagri segera menindaklanjuti isu ini agar tidak menimbulkan polemik di tengah upaya efisiensi anggaran.
“Pasal 57 UU Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD yang dibantu oleh perangkat daerah,” tandasnya. (*)