IDEAtimes.id, PALOPO – KPU dan Bawaslu sepakat mencoret 381 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mencobolos pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Anggota Divisi Data KPU Sulsel Romy Harminto mengatakan, 381 pemilih PSU Palopo yang dicoret adalah warga yang meninggal dunia berdasarkan dokumen resmi sehingga dinyatakan TMS.
Keputusan mencoret 381 pemilih PSU Pilkada Palopo dilakukan dalam rapat kerja tindak lanjut hasil pencermatan pemilih yang digelar di kantor KPU Palopo, Kamis (1/5/2025).
Rapat ini juga dihadiri liasion officer (LO) pasangan calon wali kota.
“KPU, Bawaslu dan LO paslon sepakat untuk melakukan pencoretan terhadap pemilih yang masuk kategori TMS meninggal,” kata Romy Harminto dalam keterangan tertulis.
Mantan komisioner KPU Kota Makassar itu menyebut, pihaknya juga menganalisa data pemilih ganda yang bersumber dari Bawaslu untuk diproses lebih lanjut.
Romy mengatakan, hasil dari analisa tersebut akan jadi rujukan bersama antara KPU, Bawaslu dan pihak paslon sebelum dimasukkan dalam daftar pemilih.
“Harapannya semoga dengan rapat kerja bersama ini mengurangi potensi-potensi PSU di tiap TPS,” imbuh Romy Harminto.
Romy harminto.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menggelar PSU Pilkada Palopo dengan sejumlah amar putusan.
Salah satu pertimbangan putusan MK adalah PSU Palopo tetap menggunakan Daftar Pemilihan Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
PSU Pilkada Palopo dijadwalkan pada 24 Mei 2025 dengan diikuti empat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tanpa Trisal Tahir yang didiskualifikasi. (*)