IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menegaskan larangan pemungutan biaya parkir di area tempat ibadah, khususnya masjid.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menata sistem parkir di Kota Makassar, agar lebih tertib dan berpihak kepada kepentingan publik.
Dalam keterangannya pada Jumat, 9 Mei 2025, Adi menekankan pentingnya regulasi yang adil dalam pengelolaan parkir, terutama di lokasi-lokasi sensitif seperti tempat ibadah.
Ia menilai bahwa parkir tidak semestinya menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang hendak beribadah.
“Ke depan, kami ingin tata kelola parkir tidak hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi juga pada pelayanan publik yang baik dan adil. Khususnya di tempat ibadah, kenyamanan dan kesuciannya harus dijaga,” ujarnya.
ARA mengungkapkan, bahwa masih ditemukan oknum yang memungut parkir di pelataran masjid, yang menurutnya merupakan tindakan yang mencederai fungsi utama tempat ibadah.
Ia menegaskan bahwa Perumda Parkir Makassar tidak akan mentolerir praktik tersebut.
“Kami melarang segala bentuk pemungutan parkir di pekarangan tempat ibadah. Tempat ibadah bukanlah area komersial. Bila ada pihak yang menyalahgunakan lahan di sekitar tempat ibadah untuk kepentingan parkir komersial, kami akan lakukan evaluasi dan tindakan tegas,” tegasnya.
Mantan anggota DPRD Makassar ini juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan ulang terhadap titik-titik lokasi parkir, termasuk di kawasan wisata seperti pantai, untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.
“Di sejumlah tempat wisata, pengelolaan parkir perlu diperhatikan lebih serius. Kami ingin memastikan tidak ada pungutan liar dan semua berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
ARA menyatakan, jika Perumda Parkir Makassar terus berkomitmen meningkatkan sistem layanan parkir yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel.
“Evaluasi dan penindakan akan terus dilakukan demi merespons keluhan masyarakat serta menciptakan kenyamanan bersama.” tandasnya. (*)