Selasa, Januari 20, 2026

Perumda Parkir Pastikan Perketat Pengawasan Jukir Liar Saat Car Free Day

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan pengelolaan parkir, khususnya di area keramaian seperti Car free day Boulevard yang digelar setiap akhir pekan.

Kasie Insedentil Perumda Parkir, Ilham Engge, menegaskan bahwa pihaknya telah memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar yang kerap meresahkan pengunjung, utamanya pada kegiatan Car free day setiap akhir pekan.

“Disana kami punya jukir resmi yang memiliki identitas. Tapi jika ada kami temukan, Perumda Parkir ambil tindakan tegas terhadap jukir liar yang menaikkan tarif sepihak. Semua sudah diatasi oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) kami turunkan langsung untuk menata dan mengamankan area,” ujar Ilham, Rabu, 18 Juni 2025.

Langkah ini juga disertai dengan penyediaan titik-titik parkir aman dan resmi bagi warga, guna mencegah terjadinya pungutan liar dan memberikan kenyamanan kepada pengunjung yang membawa kendaraan.

Upaya penataan dan pengawasan ketat ini mendapat apresiasi langsung dari Camat Panakkukang, Ari Fadli.

Ia menilai kehadiran Perumda Parkir sangat membantu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan saat kegiatan Carfreeday berlangsung.

“Kami mendukung penuh pengawasan yang dilakukan Perumda Parkir. Ini adalah bentuk pelayanan publik yang nyata dan perlu dipertahankan,” kata Ari Fadli.

Saat ini, Perumda Parkir Makassar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penataan parkir secara konsisten, termasuk tindakan langsung terhadap oknum jukir liar yang merugikan masyarakat. (**)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya