IDEAtimes.id, MAKASSAR – Sejumlah daerah di Sulawesi Selatan ingin menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) atau berpisah dari kabupaten induknya.
Tercatat, ada lima calon DOB yang diusulkan yaitu Luwu Tengah pemisahan dari Kabupaten Luwu, Luwu Timur Barat, pemisahan dari Kabupaten Luwu Timur, Bone Selatan pemisahan dari Kabupaten Bone.
Kemudian Toraja Barat, pemisahan dari Toraja Utara dan terbaru Kepulauan Takabonerate pemisahan dari Kepulauan Selayar.
CDOB ini terus diupayakan oleh masyarakat hingga tokoh sentral mereka agar bisa mekar dan menjadi daerah otonomi baru.
Meski saat ini moratorium pemekaran masih berlaku, namun semangat calon DOB masih bergelora.
Terbaru, munculnya usulan pemekaran Kepulauan Takabonerate yang berpisah dari Kepulauan Selayar.
Ada lima kecamatan yang diprediksi menjadi bagian dari CDOB Kepulauan Takabonerate yaitu Kecamatan Takabonerate, Pasimasunggu Timur, Kecamatan Pasimasunggu, Kecamatan Pasimarannu dan Kecamatan Pasilambena.
Dari beberapa CDOB, hanya pemekaran Luwu Tengah dan Bone Selatan yang pernah dibahas di DPR RI meski belum sempat disahkan.
Sementara sisanya masih dalam tahap penggodokan di kabupaten induk masing-masing untuk dilakukan pengusulan.
Moratorium kata Kemendagri
Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik mengatakan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku hingga saat ini.
Akmal menyebut belum ada tanda-tanda pencabutan moratorium tersebut.
“Belum kelihatan hilalnya,” kata Akmal di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025) lalu.
Dia menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemekaran wilayah sebenarnya sudah selesai harmonisasi sejak 2016.
Namun masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan dewan pertimbangan daerah.
“Kita diminta menyelesaikan dua tahun setelah diundangkan untuk diketahui RPP itu telah selesai harmonisasi sejak tahun 2016. Harmonisasi itu telah sampai di Kemenkum,” ucap dia.
“Cuma kita harus ngomong ke dewan pertimbangan daerah untuk disepakati untuk dievaluasi dulu kan banyak dari data kita kan banyak hasil pemekaran,” tambahnya. (*)