IDEAtimes.id, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan pasangan calon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta terkait perselisihan hasil PSU Pilkada Kota Palopo.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Sutoyo, Selasa, (08/7) di ruang sidang MK, Jakarta, gugatan RMB-ATK.
“Menolak eksepsi termohon dan terkait menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.” ucapnya.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum pasangan calon tergugat Naili-Akhmad Julianto Asis dan Muh. Imam Taufiq R memberi apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas putusannya.
Mahkamah kata kuasa hukum Naili-Akhmad menunjukkan aspek substantif dalam mengambil keputusan.
“Mahkamah menilai kewajiban Naili sebagai warga negara yang taat pajak telah terpenuhi.” katanya usai sidang putusan.
“Bukti yang kami ajukan sangat jelas bahwa SPT tahun 2024 dilakukan sebelum dibukanya pendaftaran paslon pada saat PSU tindaklanjut mahkamah.” jelasnya.
Hal lain juga dapat dilihat dari pertimbangan mahkamah yg menilai fakta Akhmad Syarifuddin mengumumkan diri sebagai Terpidana sebelum dimulainya tahapan pendaftaran PSU.
“Mahkamah menilai ada corrective action dari Akhmad Syarifuddin.” tambahnya.
Selain itu, Mahkamah telah mempertimbangkan secara adil terkait fakta SKCK dan Surat Keterangan tidak pernah dipidana.
“MK tidak hanya menitikberatkan adanya Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana, tetapi juga adanya pengakuan Akhmad Syarifuddin saat membuat SKCK dan menggunakannya di PN Palopo.” imbuhnya.
“Dua hal yg kontradiktif, yang kemudian dipertimbangkan secara adil oleh mahkamah.” tutupnya.
Atas putusan ini, Naili-Ome’ kini sisa menunggu penetapan dari KPU Sulawesi Selatan dan kemudian menanti jadwal pelantikan. (*)