Jumat, Desember 5, 2025

Ketua DPRD Sulsel Tetap Lanjutkan Rapat Paripurna Bersama Gubernur Meski Tidak Kuorum 

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi membenarkan Rapat Paripurna yang dihadiri Gubernur Sulsel, Jumat, (11/7) tidak kuorum.

Tidak kuorumnya rapat paripurna tersebut dikarenakan hanya 24 anggota DPRD Sulsel yang hadir secara fisik sementara 30 orang izin dan 5 sakit.

Namun, Ketua DPRD Sulsel tetap mengambil keputusan untuk melanjutkan rapat dengan alasan batas waktu terkait dengan persetujuan bersama atas pertanggungjawaban APBD tahun 2024.

Padahal dia mengatakan hanya 24 anggota dewan yang hadir secara fisik dalam rapat tersebut.

“Namun, karena kehadiran anggota hari ini belum memenuhi kuorum sesuai dengan tata tertib, dan mengingat batas waktu yang diberikan terkait dengan persetujuan bersama atas pertanggungjawaban APBD Tahun 2024,” katanya saat membuka sidang di gedung DPRD Sulsel.

“Izinkan saya meminta persetujuan dari pimpinan fraksi untuk melanjutkan rapat paripurna kita dengan agenda persetujuan bersama,” tambah dia

Ia mengaku, keputusan ini merujuk pada hasil rapat konsultasi yang dilakukan sebelum paripurna dimulai.

Rapat tersebut menghasilkan komitmen politik dari mayoritas fraksi untuk tetap melanjutkan paripurna, meskipun secara fisik jumlah anggota yang hadir belum memenuhi syarat dua per tiga dari total anggota dewan sebagaimana diatur dalam tata tertib.

“Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur Sulsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 tetap kita lanjutkan karena sebelumnya telah dilaksanakan rapat konsultasi pimpinan fraksi yang dihadiri oleh 9 fraksi dan menyetujui untuk melanjutkan ke tahap persetujuan bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Marjono mengatakan, berdasarkan Tata Tertib DPRD, tepatnya Pasal 156 Ayat 5, rapat paripurna hanya bisa dibuka apabila kuorum telah tercapai, kecuali jika ada keputusan khusus dari DPRD.

“Jika kita mengacu pada tata tertib, disebutkan bahwa rapat dibuka oleh pimpinan apabila kuorum telah tercapai, kecuali ditentukan lain oleh keputusan pimpinan DPRD,” kata Mardiono di hadapan peserta rapat.

Meski tata tertib memungkinkan adanya pengecualian, menurut Mardiono, pimpinan DPRD seharusnya lebih dulu mengambil langkah antisipatif jika memang kuorum tidak terpenuhi.

“Pimpinan DPRD mestinya sudah mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi kondisi ini. Karena itu sebenarnya sudah dimungkinkan dalam tata tertib kita,” jelasnya.

Rapat paripurna ini membahas agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Onyx Club Launching, Makassar Kedatangan Ikon Hiburan Malam Baru

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya dikenal lewat kuliner khas dan kekayaan budayanya. Kota...
Terkait
Terkini

Onyx Club Launching, Makassar Kedatangan Ikon Hiburan Malam Baru

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya dikenal lewat kuliner khas dan kekayaan budayanya. Kota...

Berita Lainnya