Jumat, Oktober 10, 2025

Polisi Bongkar Bisnis Solar Subsidi Ilegal di Palopo, SPBU-Pertamina Diduga Kerja Sama

Terkait
spot_img

IDEAtimes.id, PALOPO – Polisi membongkar praktik penimbunan BBM subsidi jenis solar di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Palopo.

Sebanyak 7.429 liter solar disita dalam penggerebekan tersebut.

Pengungkapan dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo pada Sabtu (2/8/2025) lalu, sekitar pukul 16.30 WITA.

Razia dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Iptu Yumrang dan Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi.

“Kami menyita total 7.429 liter BBM jenis solar subsidi dari lokasi. Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, Senin (4/8/2025).

Solar-solar itu ditemukan di halaman rumah yang dijadikan gudang penyimpanan.

Rumah tersebut dijaga oleh seorang perempuan bernama Agustina (38), yang kini berstatus saksi.

Dari lokasi, polisi juga mengamankan: 2 unit mobil Isuzu Panther (DP 1707 AA dan DP 1213 HB), 7 tandon berisi solar, 1 mesin pompa dan selang serta 1 unit timbangan.

Kapolres Warning SPBU

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, memperingatkan seluruh SPBU di wilayahnya agar tidak bermain-main dengan distribusi BBM subsidi.

“Tidak ada toleransi. Baik pemilik, operator SPBU, pelaku industri, maupun aparat, jika terbukti terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya, dikutip Selasa (5/8/2025).

Dedi juga menegaskan pihaknya akan mempublikasikan para pelaku secara terbuka di media cetak, online, hingga media sosial sebagai bentuk efek jera.

Terancam Denda Rp60 Miliar
Kapolres menyebut para pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.

Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jalur distribusi resmi dari SPBU.

Warga menyambut baik pengungkapan ini. Mereka berharap pengawasan makin diperketat.

“Kalau BBM subsidi disalahgunakan, rakyat kecil yang paling dirugikan. Kami apresiasi langkah cepat Polres,” kata Aminuddin, warga Palopo.

Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik praktik penimbunan ini.

Dugaan Keterlibatan Pihak SPBU dan Pertamina

Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan keterlibatan pihak SPBU dan Pertamina Regional VII dalam penyaluran bbm subsidi jenis solar.

Ketua AMPERA Sulsel Furqan mengatakan, penjualan BBM Subsidi jenis solar dari SPBU pasti diketahui Pertamina.

“Simpel sebenarnya, kan ini bicara bisnis, artinya kalau solar subsidi di SPBU cepat habis pasti Pertamina suka karena ada pembelian lagi. Bisnisnya jalan.” ungkap Furqan, Selasa, (5/8).

“Dan bisa dipastikan Pertamina pasti bertanya kenapa cepat habis, tapi mereka tidak akan pusingi itu karena ini lagi-lagi bisnis.” tegasnya.

Sehingga, dugaan kerja sama keduanya patut dicurigai mengingat ini berdampak pada masyarakat luas.

“Kasihan masyarakat atau sopir-sopir yang butuh solar subsidi tapi habis diambil sama pebisnis ilegal.” tandasnya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

KAHMI Sulsel Hadirkan Raja Juli Antoni, Menteri yang Pernah Viral Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar 

IDEAtimes.id, MAKASSA - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa (KAHMI) akan bersua di Kota Makassar dalam acara silaturahmi regional (Silatreg) khusus...
Terkait
Terkini

KAHMI Sulsel Hadirkan Raja Juli Antoni, Menteri yang Pernah Viral Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar 

IDEAtimes.id, MAKASSA - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa (KAHMI) akan bersua di Kota Makassar dalam acara silaturahmi regional (Silatreg) khusus...

Berita Lainnya