IDEAtimes.id, MAKASSAR – Salah satu gudang di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, terpantau beraktivitas setiap akhir pekan.
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan telah mengatur lokasi aktivitas pergudangan di Kota Makassar.
Di mana setiap aktivitas pergudangan seharusnya berada atau beroperasi di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Dari pantauan di lokasi, gudang tersebut beraktivitas setiap hari Jumat namun tidak dilakukan secara rutin.
Menggunakan ruko, tempat itu di jadikan gudang penampungan material bangunan dan di jadikan tempat pengambilan seperti material Seng dari PT sermani, Baja Ringan, Besi, Semen, produk CAT Tembok dan lain sebagainya.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, gudang tersebut tidak selalu buka.
“Jarang sekali, baru sore pi biasa, karena saya tiap hari disini, yah paling itu kayak ini hari Jumat.” ungkap salah seorang saksi yang enggan disebut namanya, Jumat, (08/8).
Dia menuturkan, berbagai macam bahan-bahan bangunan yang sering di angkut oleh mobil truk.
“Biasa 1 atau 2 mobil truk, bahan bangunan saya lihat.” tutupnya.
Satpol PP Didesak Lakukan Penyegelan
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar didesak melakukan penyegelan.
Hal itu diusulkan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda, Rakyat (AMPERA) Sulsel.
“Itu jelas melanggar hukum, sudah ada Perdanya tapi tidak diindahkan, Satpol PP harus segera lakukan penyegelan.” tegas Furqan selaku Ketua Aliansi AMPERA.
Jika tidak lanjut Furqan, pihaknya akan melakukan penyegelan sendiri atas dasar Peraturan Daerah.
“Kalau tidak diindahkan kami akan lakukan penyegelan sendiri karena jelas ada Perda yang mengatur.” tandasnya. (*)