IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melakukan pendalaman terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah gratis pemerintah kota Makassar.
Kasubdit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Jufri, S.I.K, M.M mengatakan, terkait laporan tersebut, Polda Sulsel sedang melakukan pendalaman.
“Sementara kami dalami (laporannya).” ungkap Kompll Jufri saat dihubungi Senin, (11/8).
Namun ia belum bisa memastikan kapan akan melakukan pemanggilan kepada saksi.
“Untuk sementara lagi pengumpulan data dan informasi. Belum memanggil (saksi untuk keterangan).” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) melaporkan program seragam sekolah gratis pemkot Makassar pada, Jumat, 1 Agustus 2025 di Mapolda Sulsel.
Laporan tersebut sekaitan dengan dugaan adanya tindakpidana korupsi yang terjadi dalam proses pengadaan seragam sekolah gratis.
LASKAR melaporkan Sekretaris Daerah kota Makassar dengan Pokja dan Kepala Dinas Pendidikan.
Sekda dan lainnya dilapor terkait program pengadaan seragam sekolah gratis yang diluncurkan oleh pemerintah kota Makassar.
Program tersebut diduga sarat manipulasi anggaran dan pengingkaran janji terhadap UMKM lokal serta adanya indikasi kolusi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Illank menegaskan bahwa skandal ini bukan kesalahan teknis, tetapi bentuk kejahatan terorganisir yang menyalahgunakan program publik untuk memperkaya kelompok tertentu.
LASKAR juga secara resmi meminta agar penyidik Polda Sulsel memanggil dan memeriksa Pokja Pengadaan Seragam, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Dinas Pendidikan, serta Sekretaris Daerah Kota Makassar, sebagai pihak-pihak yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat langsung dalam proses yang menimbulkan kerugian negara.
“Proyek seragam ini bukan bantuan, tapi topeng dari praktik penggelapan. Anggaran diduga fiktif, kualitas buruk, pelaksana dari luar kota, dan UMKM lokal hanya jadi alat kampanye. Ini bukan kesalahan, ini kejahatan,” tegas Illank, Senin, (04/8).
“Karena itu, kami kembali meminta Polda Sulsel untuk memanggil dan memeriksa seluruh anggota Komisi B DPRD Kota Makassar sebagai saksi. Mereka mengetahui langsung dalam RDP bahwa anggaran ini tidak pernah dibahas. Mereka tidak boleh diam. Mereka bagian dari cerita ini,” tambahnya. (*)