IDEAtimes.id, MAKASSAR – Di sebuah sudut pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, tiga kontainer berisi pakaian bekas asal Cina terparkir di area penampungan Bea Cukai.
Dari luar, kasus ini terlihat seperti penindakan rutin dari Bea Cukai Makassar.
Namun, hasil penelusuran Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan membuka cerita berbeda.
Dibaliknya, ada dugaan permainan uang, jaringan penghubung, dan perlindungan dari dalam institusi.
Aktor utamanya, menurut LASKAR diduga adalah seorang pengusaha berinisial JY.
Selama bertahun-tahun, JY dikenal bermain di wilayah peredaran barang ilegal non cukai: rokok, minuman beralkohol, hingga cakar.
“Lewat JY inilah, pintu masuk ke lingkaran Bea Cukai terbuka,” kata Ketua Umum LASKAR, Illank Radjab, S.H, kepada wartawan, Selasa, (12/8).
Nama yang langsung muncul setelah JY adalah Z, pegawai Bea Cukai yang diduga menjabat sebagai Humas.
Posisi Z, menurut LASKAR, sangat strategis. Ia menjadi penjamin ke pihak luar, memberikan “jaminan aman” untuk barang yang seharusnya masuk proses hukum.






