Jumat, September 26, 2025

DPP BAHU NasDem Sebut Gugatan Abdul Salam di PN Palopo Prematur

Terkait
spot_img

IDEAtimes.id, PALOPO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem menilai gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh anggota DPRD Palopo, Abdul Salam prematur.

Hal itu disampaikan oleh Bayu Aditya Putra saat ditugaskan DPP Bahu NasDem untuk mengikuti sidang mediasi dalam Perkara Perdata No.17/Pdt.G/2025/PN.PLP di kantor Pengadilan Negeri Palopo Rabu (13/8/2025).

“Kami menilai gugatan yang diajukan Abd Salam itu prematur. Kenapa, karena yang bersangkutan tidak melalui mekanisme internal partai. Ini memperlihatkan bahwa penggugat tidak mengerti sengketa kepartaian. Harusnya jika keberatan dengan keputusan DPP Partai NasDem, di selesaikan secara internal melalui Mahkamah Partai,” kata Bayu usai mengikuti sidang mediasi.

Pihaknya kata Bayu juga menilai ada proses yang janggal dalam perkara tersebut.

“Ini kita anggap janggal karena perkara perdata biasa, harusnya perkara ini masuk dalam klasifikasi perkara khusus partai politik,” jelasnya.

Meski demikian, BAHU NasDem siap melakukan asistensi dan monitoring kasus ini.

“Kita dari pusat akan menjaga marwah partai. DPP Partai NasDem serius mendampingi perkara ini sampai selesai,” tandasnya.

Sidang mediasi yang dilakukan di kantor PN Palopo sore tadi di pimpin Ketua Pengadilan Negeri Palopo, I Komang Didiek Prayoga.

Hadir tergugat I dalam hal ini perwakilan DPP NasDem, tergugat II DPW NasDem Sulsel dan tergugat III DPD NasDem Palopo.

Juga hadir perwakilan para tergugat dari DPRD Palopo, KPU Palopo dan Gubernur Sulsel.

Diketahui, Abdul Salam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palopo usai dipecat dari Partai NasDem dan diusulkan untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Abdul Salam dianggap DPP NasDem tidak mematuhi kebijakan partai khususnya di pelaksanaan pilkada tahun 2024 lalu.

Tidak hanya itu, NasDem menganggap Abd Salam tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Palopo secara baik dengan tidak menghadiri rapat paripurna secara beruntun selama 13 kali. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Perang Kelompok di Makassar : Rapuhnya Manajemen Pemkot

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Perang kelompok pemuda di Kota Makassar tepatnya di Kandea, Kecamatan Tallo berlangsung beberapa hari terakhir. Akibatnya, rumah,...
Terkait
Terkini

Perang Kelompok di Makassar : Rapuhnya Manajemen Pemkot

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Perang kelompok pemuda di Kota Makassar tepatnya di Kandea, Kecamatan Tallo berlangsung beberapa hari terakhir. Akibatnya, rumah,...

Berita Lainnya