IDEAtimes.id, MAKASSAR – Ketua Harian Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan, Ilyas S.H, melontarkan kritik pedas terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulbagsel yang dinilai melakukan framing dalam pemberitaan penangkapan rokok ilegal.
Menurut Ilyas, fakta di lapangan berbicara lain. Penangkapan yang mereka klaim baru-baru ini sebenarnya terjadi pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 02.00 dini hari di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Barang tersebut diangkut oleh KM Darma Kencana 7 melalui ekspedisi Keisa Media Logistik (KML) dengan truk bernopol L 8679 PC.
“Isinya jelas: rokok merek Smith hitam tanpa pita cukai dan Rocker hitam dengan pita cukai palsu. Jumlahnya kurang lebih 16 koli. Itu fakta,” tegas Ilyas.
Yang jadi pertanyaan besar, kata Illank, adalah kenapa penangkapan tanggal 5 baru dirilis ke publik pada tanggal 14 Agustus.
“Ini bukan keterlambatan biasa. Jangan-jangan ini drama. Framing. Seolah-olah Bea Cukai sedang bekerja hebat untuk menutupi sesuatu, padahal bisa jadi ini upaya memoles citra di tengah gencarnya investigasi kami,” sindirnya tajam.
Ilyas menegaskan, LASKAR Sulsel tengah membongkar dugaan praktik mafia kepabeanan yang mengakar di wilayah ini.
“Kalau mereka berani transparan, kenapa tidak sampaikan kronologi sejak awal? Kenapa sembunyikan hampir 10 hari? Rakyat jangan dibodohi dengan rilis yang sudah dipoles. Penegakan hukum itu bukan panggung pencitraan, tapi tanggung jawab!” tegasnya.
Ia pun memperingatkan bahwa LASKAR akan mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan diam. Kalau perlu, kami buka semua data dan bukti. Negara ini tidak boleh dikuasai mafia, apalagi kalau aparat justru bermain mata,” pungkasnya.
Bantahan Bea Cukai Makassar
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Pengawasan intensif akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat tetapi juga mengancam industri yang telah legal. Rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa standar kesehatan yang memadai sehingga berisiko tinggi bagi konsumen,” ujar ADe dalam keterangan resminya, Rabu (13/8/2025), dikutip dari rakyat news.
Ade Irawan menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menindak pelanggaran hukum.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut waspada dan melaporkan jika menemukan produk rokok yang mencurigakan, karena kontribusi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan BKC ilegal ini,” tambahnya. (*)