IDEAtimes.id, MAKASSAR –Dugaan adanya permainan sindikat mafia kepabeanan di Bea Cukai Makassar terus disoroti publik
Sorotan itu berkaitan dengan dugaan penyelundupan tiga kontainer pakaian bekas impor (cakar) di Makassar.
Bahkan, diduga kuat nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Berembus kabar jika dana tersebut diduga mengalir ke internal aparat Bea Cukai, mulai dari level kota Makassar hingga pejabat di Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.
Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan menyebut kasus ini bukan persoalan kecil atau insidental, melainkan indikasi adanya jaringan mafia kepabeanan yang terstruktur.
Ketua Harian LASKAR Sulsel, Ilyas Maulana, SH, menegaskan bahwa distribusi dana hingga miliaran rupiah dalam kasus ini adalah bukti kuat adanya praktik sistematis di tubuh aparat kepabeanan.
“Angka lebih dari Rp1 miliar ini bukan main-main. Dana itu diduga terdistribusi ke internal dan pejabat Bea Cukai, baik di Makassar maupun Kanwil Sulsel. Ini bukan kasus biasa, ini murni praktik mafia kepabeanan yang harus dibongkar,” tegas Ilyas, Minggu (17/8).
Menurut Ilyas, modus operandi sindikat biasanya dimulai dengan penahanan barang impor ilegal, kemudian disusul dengan negosiasi dan pelepasan kembali barang melalui mekanisme re-ekspor atau jalur belakang.
Pola ini disebutnya telah berulang kali terjadi, namun jarang sekali menyentuh aktor-aktor utama.
LASKAR menilai, hingga kini publik hanya disuguhi “panggung retorika” berupa pengumuman penindakan barang ilegal, tanpa adanya penjelasan transparan mengenai siapa importirnya, siapa aparat yang terlibat, dan bagaimana alur uangnya.
“Kalau Dirjen Bea Cukai hanya bicara soal prestasi penindakan, itu cuma retorika. Yang kami butuhkan adalah jawaban nyata: siapa dalang di balik tiga kontainer cakar ini? Ke mana aliran Rp1 miliar itu? Dan siapa pejabat yang melindungi sindikat ini?” ujarnya.
LASKAR juga mengingatkan bahwa impor pakaian bekas dilarang keras oleh pemerintah melalui Permendag No. 40 Tahun 2022.
Namun fakta bahwa barang bisa masuk dalam jumlah besar hingga tiga kontainer menunjukkan adanya kebocoran fatal dalam pengawasan Bea Cukai.
“Kalau aturan sudah jelas melarang, tapi masih bisa masuk, berarti ada yang bermain. Dan permainan itu tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan orang dalam,” tambah Ilyas.
LASKAR Siap Buka Bukti
Ilyas menegaskan, pihaknya siap membuka bukti-bukti yang dimiliki, termasuk dokumen, catatan aliran dana, serta identitas pihak yang diduga terlibat dalam kasus cakar tersebut.
“Kami siap kooperatif. Kalau Pak Dirjen Bea Cukai serius membongkar mafia kepabeanan, tindaki segera. Jangan berhenti pada retorika heroik. Ini waktunya membuktikan keberanian menindak mafia di internalnya sendiri,” pungkas Ilyas. (*)