IDEAtimes.id, MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dugaan pelecehan terhadap dosen perempuan
Laporan tersebut dilayangkan dosen berinisial Q ke Polda Sulsel, Jumat, (22/8).
Tak hanya di Polda, laporan juga dilayangkan Q ke Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek RI.
Laporan ini tidak dibuat secara terburu-buru. Sejak tahun 2022 hingga 2024, dosen korban menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM saat masih menjabat WR 2.
Di mana isi pesan tersebut ajakan bermuatan seksual, permintaan untuk bertemu di hotel, serta kiriman gambar vulgar.
“Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Bukti asli percakapantetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluanpemeriksaan digital forensik,” kata Q dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Sepanjang periode tersebut, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan, mengalihkan pembicaraan, bahkan beberapa kali mengingatkan agar perilaku tersebut dihentikan.
Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga tahun 2024.
Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.
Oleh karena itu, jalur resmi melalui Polda Sulsel dan InspektoratJenderal Kemendikbudristek dipilih sebagai langkah hukum.
Adapun alasan laporan baru diajukan setelah lebih dari duatahun sejak kejadian pertama adalah karena korban membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti lengkap sekaligus keberanian besar untuk melaporkan seseorang dengan kedudukan setinggi rektor.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan laporan tidak hanya berupa cerita, melainkan benar-benar didukung bukti kuat yang dapat diuji secara hukum.
Korban juga menyadari adanya risiko besar, termasukkemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.
Namun, diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dandikhawatirkan akan ada korban lain yang menyusul di kemudian hari.
“Oleh sebab itu, laporan ini menjadi bentuk inisiatif untukmenghentikan praktik pelecehan seksual di dunia akademikyang seharusnya menjadi ruang intelektual yang aman danbermartabat,” katanya.
Hari ini, kuasa hukum Rektor UNM juga mengirimkan somasi kepada korban.
Somasi tersebut dipandang sebagai bentuk intimidasi hukum dan upaya pengalihan isu dari perkara pokok, yaitu dugaan pelecehan seksual digital.
Korban menegaskan bahwa laporan yang diajukan sudah dilengkapi bukti yang sah dan diserahkan melalui jalur resmi penegak hukum.
Upaya intimidasi melalui somasi tidak akan menghentikan langkahkorban dalam mencari keadilan.
Terkait pernyataan kuasa hukum Rektor UNM yang mencoba mengaitkan masalah akademik dengan kasus ini, hal tersebut jelas merupakan pengalihan isu yang tidak relevan.
Pokok perkara yang sedang diproses adalah dugaan pelecehan seksual digital, bukan kinerja akademik.
Justru korban mengaku rekam jejaknya menunjukkan dedikasi tinggi danprestasi nyata di UNM.
Korban bahkan terpilih sebagai Pembimbing Akademik (PA) terbaik di Fakultas Teknik, serta sukses menjadiKetua Pelaksana Seminar Nasional Transportasi di UNM yang mengharumkan nama universitas.
“Selama menjabat sebagai Kepala Pusat, saya juga menunjukkan kinerja baik danproduktif. Ironisnya, baru sekitar enam bulan menjabat saya diberhentikan dari posisi tersebut tanpa alasan yang jelas. Fakta ini menegaskan bahwa tuduhan pelecehan seksual tidak bisa diputarbalikkan menjadi isu kinerja, karena keduanya samasekali berbeda,” kata Q.
Dia berharap laporannya ini diharapkan dapat diproses dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak PidanaKekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024, yang secara tegas melarang pelecehan seksual maupun distribusimuatan cabul melalui media elektronik.
Dia juga berharap agar kasus ini menjadi momentum penting untukmembersihkan lingkungan pendidikan tinggi dari praktikpelecehan seksual, sehingga generasi akademik Indonesia dapattumbuh dalam suasana yang aman, bermartabat, danberintegritas.
Rektor UNM Bantah Tuduhan Pelecehan
Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Karta Jayadi, angkat bicara terkait laporan dugaan pelecehan yang dilayangkan seorang dosen perempuan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Karta dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, laporan itu sengaja dilontarkan karena adanya kekecewaan setelah pelantikan pejabat kampus yang digelar Selasa lalu.
“Dugaan saya, laporan ini muncul karena yang bersangkutan kecewa setelah saya mengganti jabatannya. Padahal komunikasi kami selama ini biasa saja, tidak pernah ada hal-hal yang keluar dari konteks pekerjaan kampus,” ujar Karta, Kamis (21/8/2025)
Ia menjelaskan, pergantian jabatan dilakukan murni atas dasar evaluasi kinerja, dan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dosen bersangkutan banyak melakukan pelanggaran etik yang telah dilakukan.
“Saya melakukan rotasi karena kinerjanya memang saya nilai kurang baik dan yang bersangkutan banyak melakukan pelanggaran etik, dan sudah pernah di sangsi dan perlu digaris bawahi Itu keputusan manajerial, bukan masalah pribadi,” tegasnya.
Terkait isu pelecehan, Karta menegaskan bahwa ajakan ke hotel yang dipersoalkan hanyalah saran biasa.
Saat itu, hotel dimaksud tengah menjadi lokasi kegiatan kampus sekaligus memiliki fasilitas kafe yang bisa digunakan untuk menunggu.
“Itu hanya saran, karena kebetulan ada kegiatan kampus di hotel tersebut. Saya menyarankan mengajar sambil menunggu hotel tapi bukan berati saya ke sana juga. sekali tidak ada maksud lain, apalagi pelecehan,” jelasnya.
Karta menambahkan, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan ini kepada Itjen Kemendikbudristek dan yakin klarifikasi fakta akan meluruskan tuduhan tersebut. (*)