IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kuasa Hukum selebgram NR yang viral atas tudingan open booking online atau Open BO mengambil langkah hukum.
Melalui kuasa hukumnya, pihak NR membantah tudingan tersebut dan mengancam akan melaporkan sejumlah media sosial (medsos) dan media daring.
“Langkah yang akan kami tempuh akan melaporkan dugaan tindak pidana terhadap akun-akun yang menyebarluaskan berita hoaks itu di mana dugaan perbuatan pidana itu diatur dalam Undang-undang ITE, Pasal 27,” ujar Kuasa Hukum NR, Ahmad Ilham, Jumat (22/8/2025) dikutip dari detiksulsel.
Pihak NR mengaku akan melaporkan 9 akun media sosial seperti tiktok dna Instagram serta 1 media daring yang diduga telah menyebarkan berita hoaks tersebut.
“Jadi inilah semua list yang akan kami lampirkan nanti pada saat mengajukan laporan atas dugaan tindak pidana ITE,” katanya.
Akun medsos dan media daring tersebut kata Ahmad diduga menyebar informasi bohong atau berita hoax.
Seperti menyebarkan berita hoaks tudingan open BO tanpa sensor foto, mengunggah foto kliennya saat visum hingga soal kisruh mahar rumah mewah.
“Berita mengenai klien kami dituduh melakukan open BO. Inilah yang juga sedikit kami mau klarifikasi bahwa hal itu sama sekali tidak benar, fitnah,” jelasnya.
Mahar Rumah Mewah Diserobot
Ilham juga mengungkapkan rumah mewah NR yang menjadi mahar pernikahan juga diduga diserobot oleh seseorang berinisial JO.
Sertifikat rumah yang ditaksir senilai Rp 5 miliar itu diduga telah beralih kepemilikan dari mantan suami sirih NR yang berinisial CD.
“Rumah yang dijadikan mahar terhadap NR ini ternyata sudah dibalik nama. Jadi ada dugaan sudah dibalik nama itu rumah dari nama CD ke nama rekannya, bawahannya, anggotanya atas nama JO,” kata Ilham.
Rumah itu merupakan salah satu mahar saat NR dan CD menikah pada 1 September 2024 lalu. Mahar lainnya yakni 1 unit mobil dan uang Rp 1 miliar.
“Untuk mobil tadi itu satu unit mobil dia tarik kembali pada saat mereka lagi cekcok dengan tujuan nanti kalau sudah baikan akan dikasih kembali. Padahal nyatanya ada dugaan bahwa dia mengambil/tebus BPKB-nya di pembiayaan kemudian dia jual ke pihak lain,” ungkap Ilham.
Tim hukum NR, kata Ilham, mengindikasikan adanya dugaan penipuan terhadap kliennya dalam kasus ini. Pasalnya, JO hadir saat pernikahan berlangsung.
“JO mendengar itu (mahar), JO harusnya berfikir kenapa mau beli rumah itu sedangkan menyaksikan bahwa itu adalah mahar terhadap NR. Jadi disini ada dugaan persekongkolan jahat,” jelasnya.
Tak sampai di situ, NR juga telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap CD. Selama usai pernikahan, NR mengaku kerap mendapat kekerasan dari CD.
“Sehingga berpengaruh terhadap janin, tiba waktu 8 bulan umur kandungan ini, lahir anak itu nah pada saat itu secara prematur. Bidan membawa berita ke NR bahwa anaknya sudah tidak bisa diselamatkan,” jelas Ilham.
“Jadi itu ada dugaan besar besar dugaan berpengaruh dari perbuatan itu tadi kekerasan itu seperti itu sehingga klien kami NR mengajukan laporan pada 1 Agustus 2025,” katanya.
Sementara itu, pihak CD dan JO yang dikonfirmasi belum bersedia untuk memberi keterangan terkait masalah ini. Pengacara JO, Muhammad Asrul mengaku belum bersedia mengklarifikasi sebelum ada perintah dari kliennya.
“Kami belum bersedia memberikan keterangan, karena belum ada perintah dari klien kami. Nanti saya hubungi kalau sudah ada perintah dari pak JO,” singkatnya. (*)