Selasa, Januari 20, 2026

Ribut-ribut Seleksi BUMD Makassar, di Gowa Suami Bupati Jabat Dirum Perumda AM Tirta Jeneberang

Terkait

IDEAtimes.id, GOWA – Seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kota Makassar sampai saat ini masih berpolemik.

Pasalnya, sejumlah nama yang dinyatakan lolos direksi diduga memiliki hubungan kekeluargaan yang sangat dekat.

Alhasil, panitia seleksi dianggap melanggar Pasal 30 PP 54 Tahun 2017 yang berbunyi “Setiap orang dalam pengurusan BUMD satu daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga termasuk yang timbul akibat perkawinan.”

Berbeda dengan kota Makassar, di Kabupaten Gowa jabatan direktur umum Perumda AM Tirta Jeneberang justru dijabat oleh suami Bupati Gowa yang bernama H. Muh. Khaerul Aco, S.E, M.M.

Khaerul Aco merupakan suami dari Husniah Talenrang, bupati Gowa saat ini yang terpilih pada Pilkada 2024.

Khaerul mengikuti seleksi Perumda Tirta AM Jeneberang pada tahun 2023 atau era Bupati Adnan Purichta Ichsan.

Namun merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2022 tidak diatur terkait hubungan kekeluargaan baik sesama direksi ataupun kepala daerah. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya