IDEAtimes.id, MAKASSAR – Praktisi Hukum menilai suami Bupati Gowa Khaerul Aco melanggar hukum terkait jabatan yang diemban sebagai direktur umum Perumda AM Tirta Jeneberang Gowa.
Habibi S.H, selaku praktisi hukum mengatakan jika aturan Peraturan Pemerintah (PP) secara tegas melarang adanya hubungan kekeluargaan direksi dan kuasa pemilik modal atau KPM.
“Menurut saya itu melanggar. Karena, PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD secara eksplisit melarang adanya hubungan keluarga antara kepala daerah dengan pengurus BUMD.” ungkap Habibi, Sabtu, (04/10).
Dia menuturkan, Pasal 33 ayat (3) menyebutkan “Anggota Direksi dan/atau Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik dalam garis lurus maupun ke samping, termasuk hubungan karena perkawinan, dengan Kuasa Pemilik Modal.”
“Pertanyaannya, Siapa Kuasa Pemilik Modal? Pasal 30 ayat (2) PP yang sama menjawabnya dengan jelas bahwa KPM adalah kepala daerah. Artinya, Bupati Gowa, dalam kapasitas resminya, adalah Kuasa Pemilik Modal atas PDAM Tirta Jeneberang yang merupakan istri dari Khaerul Aco yang menjabat sebagai Direksi PDAM.” tegasnya.
Habibi menjelaskan, di pasal yang ia sebutkan, tidak ada ruang interpretasi untuk menafsirkan aturan secara berbeda.
“Pasal ini jelas, tidak ada ruang interpretasi untuk menafsirkan aturan ini secara berbeda. Apalagi hubungan suami-istri merupakan bentuk paling dekat dari “hubungan karena perkawinan” yang sudah jelas termasuk dalam larangan tersebut.” ungkapnya.
“Bahkan, jarak hubungan keluarganya berada pada derajat pertama, jauh di bawah ambang batas derajat ketiga yang diperbolehkan oleh PP No. 54 tahun 2017 tersebut.” jelasnya lagi.
Kata Habibi, Boleh-boleh saja beralasan bahwa yang bersangkutan telah menjabat jauh sebelum sang istri menjadi kepala daerah dan prosesnya pun telah sesuai dengan aturan yang ada.
“Tapi perlu diingat, bahwa larangan ini tidak hanya tentang proses tapi juga berfungsi sebagai rambu-rambu yang harus diikuti oleh semua. Yang dilarang itu peristiwanya, ketika peristiwa itu terjadi tapi Bupati sebagai kepala daerah membiarkan maka disitulah potensi pelanggaran itu muncul.” tuturnya.
“Jadi menurut saya, klaim “sesuai aturan” yang dilontarkan Bupati tidak hanya naif, tetapi juga mengabaikan norma hukum yang bersifat imperatif.” imbuhnya.
Dalam sistem hukum administrasi negara, keabsahan suatu keputusan tidak hanya diukur dari prosedurnya, tetapi juga dari kesesuaian substansialnya dengan peraturan perundang-undangan.
Meskipun proses seleksi atau pengangkatan Khaerul Aco telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, hal itu sama sekali tidak menghapus cacat hukum yang melekat pada substansi pengangkatan tersebut. Sebab, Bupati memiliki kewenangan untuk mengoreksi itu.
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, praktik semacam ini membuka celah luas bagi nepotisme dan konflik kepentingan.
PDAM, sebagai perusahaan air minum daerah, mengelola sumber daya vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika posisi strategis diisi oleh keluarga kepala daerah, independensi pengambilan keputusan baik dalam investasi, tarif, maupun pengadaan, sangat berpotensi dikendalikan oleh kepentingan pribadi, bukan lagi kepentingan publik.
“Jika demikian, maka Prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi fondasi pengelolaan BUMD pun akan ikut tergerus. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme yang merupakan tiga pilar utama GCG tidak bisa eksis dalam struktur yang membiarkan hubungan keluarga mengaburkan batas antara urusan negara dan urusan rumah tangga.” jelasnya lebih jauh.
“Jadi, salah kaprah menurut saya jika Langkah yang diambil bukannya mengoreksi dan mengembalikan kekeliruan itu pada jalan yang seharusnya, tapi malah membela dan bahkan terkesan membenarkan apa yang keliru. Jika Bupati Gowa benar-benar berkomitmen pada tata kelola yang baik, maka menurut saya suaminya harus mundur dari jabatan Dirum PDAM, bukan karena tekanan public atau adanya permintaan dari pihak-pihak tertentu, tetapi karena etika dan kesadaran hukumnya sendiri.” tutupnya.
Bagaimana Respons Bupati Gowa?
Bupati Husniah Talenrang buka suara soal suaminya Khaerul Aco yang masih menjabat Dirum di Perumda Air Minum Tirta Jeneberang.
Husniah mengklaim hal itu tidak melanggar aturan.
“Show must go on, jadi kita ikuti saja semuanya dulu, berproses semuanya, kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku kok. Gitu yah,” katanya kepada wartawan usai menghadiri acara di Swiss-Belinn Panakkukang Makassar, Jumat (26/9). (*)