IDEAtimes.id, MAKASSAR – Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Rabu (15/10).
Kehadiran mereka terkait laporan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis di Kota Makassar di pemerintahan Appi-Aliyah.
Ketua Umum LASKAR Sulsel, Illank Radjab, S.H., mengatakan pihaknya datang untuk memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan sejumlah dokumen bukti baru guna memperkuat laporan yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polda.
“Kami hadir untuk memberikan keterangan tambahan sekaligus menyerahkan dokumen pendukung. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di meja laporan,” ujar Illank kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu, (15/10).
Illank menuturkan, penyidik Tipidkor telah menerima seluruh berkas tambahan tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, LASKAR juga menyerahkan sejumlah nama pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan oleh penyidik.
“Kami percaya aparat akan bekerja profesional. Yang kami dorong hanya satu: agar penggunaan anggaran publik diawasi dengan baik dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Menurut Illank, hasil pemantauan LASKAR menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam tahapan pelaksanaan proyek pengadaan seragam sekolah gratis tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa semua dugaan itu sepenuhnya diserahkan kepada penyidik untuk dibuktikan secara hukum.
LASKAR Sulsel, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan penyelidikan dan siap memberikan data tambahan bila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
Kasus dugaan penyimpangan proyek seragam sekolah gratis ini telah tercatat di Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan pasca-penyerahan dokumen baru dari pelapor.
“Kami tidak akan mundur dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan,” tutup Illank.
Laporan mengenai dugaan penyimpangan proyek seragam sekolah gratis di Makassar ini mulai menjadi perhatian publik sejak awal 2025.
Hingga kini, penyidik Polda Sulsel masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya. (*)