Minggu, Desember 14, 2025

Jaksa Kejagung Jabat Kabag Hukum Pemkot Makassar, KNPI : Wali Kota Tak Percaya ASN Sendiri

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR –Keputusan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menunjuk jaksa dari Kejaksaan Agung RI sebagai Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekretariat Daerah Kota Makassar menuai reaksi.

Langkah ini disebut berani, tapi juga menimbulkan tanya soal kepercayaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot.

Pelantikan digelar di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (28/10/2025). Dalam acara itu, Dr. Asrul Alimina, SH., MH., resmi dilantik sebagai Kabag Hukum.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Ahli Madya di Badan Diklat Kejaksaan Agung RI.

Dalam sambutannya, Wali Kota Munafri menyebut pelantikan ini sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Ia ingin memperkuat kapasitas hukum Pemkot, terutama dalam penyelesaian persoalan aset dan pertanahan.

“Pelantikan ini bukan sekadar pergantian posisi, tapi upaya memperkuat sistem kerja pemerintahan. Pemerintah Kota Makassar perlu tim yang mampu mengurai persoalan hukum dengan cepat dan tepat,” kata Munafri.

KNPI : Inovatif, Tapi ASN Jangan Tersisih

Kebijakan ini langsung disorot Ketua KNPI Kota Makassar, Syamsul Bahri Majjaga.

Menurutnya, langkah Wali Kota patut diapresiasi dari sisi inovasi, tetapi perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan negatif di kalangan ASN.

“Publik bisa saja menilai keputusan ini sebagai tanda Wali Kota tidak percaya dengan kemampuan ASN sendiri,” ujar Syamsul, Rabu (29/10/2025).

Syamsul menilai jabatan Kabag Hukum seharusnya bisa menjadi wadah regenerasi bagi ASN di Pemkot Makassar.

Ia khawatir, penunjukan pejabat dari luar justru menurunkan motivasi para ASN yang sudah lama mengabdi.

“Kalau memang ada kekurangan kemampuan, solusinya pembinaan dan pelatihan, bukan mengambil pejabat dari luar. Itu bisa melemahkan sistem karier ASN daerah,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia itu.

KNPI juga meminta Pemkot menjelaskan dasar penugasan dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip merit sistem sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.

“KNPI tidak menolak inovasi, tapi reformasi birokrasi harus berjalan dengan semangat pembinaan internal, bukan ketidakpercayaan,” tambahnya.

Langkah Baru, Tapi Perlu Kejelasan

Penunjukan jaksa dari Kejaksaan Agung menjadi Kabag Hukum Pemkot Makassar disebut sebagai langkah berani dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Meski demikian, banyak pihak berharap kebijakan progresif ini tetap berlandaskan pada asas transparansi, pembinaan, dan keadilan bagi ASN. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Tiga Pengda Alihkan Dukungan ke IAS jelang Musprov PORDI Sulsel, Tinggalkan Andi Baso 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pengurus Daerah (Pengda) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) ramai-ramai mencabut rekomendasi untuk calon ketua Pengurus Provinsi...
Terkait
Terkini

Tiga Pengda Alihkan Dukungan ke IAS jelang Musprov PORDI Sulsel, Tinggalkan Andi Baso 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Pengurus Daerah (Pengda) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) ramai-ramai mencabut rekomendasi untuk calon ketua Pengurus Provinsi...

Berita Lainnya