IDEAtimes.id, JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memperjelas norma yang terkandung dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Sebaliknya, keberadaan frasa itu justru menimbulkan ketidakjelasan dan mengaburkan makna dari frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” yang tercantum dalam pasal tersebut.
“Perumusan yang demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, sekaligus menimbulkan ketidakpastian bagi karier ASN di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan hukum.
Mahkamah menilai, frasa tersebut berpotensi memperluas norma dan menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaannya. Karena itu, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyimpulkan frasa dimaksud tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, dalil para Pemohon dinyatakan beralasan untuk seluruhnya,” lanjut Ridwan.
Putusan ini juga disertai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dengan putusan tersebut, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” resmi dihapus dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. (*)