Sabtu, Desember 13, 2025

Bangunan Dekat Kantor Lurah Tidung Diduga Tanpa PBG, Pemkot Didesak Selidiki

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR –Pemerintah kota Makassar disoroti usai maraknya bangunan yang didirikan diduga tidak memiliki izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu diketahui setelah banyaknya bangunan yang sementara dibangun di berbagai tempat di kota Makassar namun diduga tidak memiliki PBG sebagai syarat utama.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah, bangunan yang sementara proses pengerjaan di Jalan Pendidikan Raya, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini.

Bangunan tersebut diduga akan menjadi sarana olahraga Padel dan berada disamping kantor Lurah Tidung.

Namun, bangunan itu diduga belum memiliki PBG dari pemerintah kota Makassar.

Aliansi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat (AMPERA) Sulawesi Selatan mengungkapkan, jika bangunan berdiri tanpa PBG, maka dugaan kuat adanya kongkalikong dengan oknum pemerintah.

“Tentu ini menjadi perhatian kita bersama, kota Makassar ini sudah semrawut bangunannya, jangan lagi mendirikna bangunan tanpa izin, tanpa restu dari Wali Kota.” ungkap Adhit, Rabu, (26/11).

“Dan kami lihat bangunan yang berada diantara Jalan Pendidikan dan Mapala itu kuat dugaan tidak memiliki PBG atau Izin mendirikan bangunan.” jelas Adhit.

Adhit melanjutkan, dugaan itu diperkuat setelah pihaknya melihat kondisi bangunan yang sangat rapat ke jalan umum.

Bahkan kata Adhit, jika kelak beroperasi, maka bangunan itu tidak memiliki lahan parkir karena langsung bersentuhan dengan badan jalan.

“Bangunan begini yang bikin macet. Di bangun asal-asalan, hanya didirikan saja. Padahal jelas tidak layak.” tegasnya.

“Jika benar dugaan kami bahwa bangunan itu untuk lapangan Padel, maka kami yakin jalanan itu akan tertutup karena dijadikan lokasi parkir oleh pengunjungnya.” tambahnya.

Dia pun berharap pemerintah kota bisa turun langsung memeriksa dan menegur bahkan menghentikan pembangunan jika dokumen tidak lengkap.

“Pemerintah tingkat kelurahan, kecamatan dan kota harus turun tangan, ini sudah tidak bisa dibiarkan begini. Bangunan liar masa muncul terus di tengah kota. Makin semrawut kota. Macet di mana-mana.” tuturnya.

“Jika tidak ada tindak lanjuta dari pemerintah maka kami akan menggelar aksi besar-besaran.” tandasnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Rappocini Amien Hafied mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui soal PBG bangunan tersebut.

Pasalnya, sejak tahun 2023, di mana PBG mulai berlaku, masyarakat yang ingin membangun langsung bermohon ke Dinas PTSP.

“Semenjak berlaku PBG pada tahun 2023, itu tidak ada lagi rekomendasi dari Kecamatan dan kelurahan bahwa pembangunan ini bisa dilakukan atau tidak.” ungkap Amien saat dihubungi, Rabu, (26/11).

“Karena semua masyarakat yang ingin membangun langsung bermohon ke PTSP untuk mendapatkan PBG, layak berdiri atau tidak.” katanya.

Dia kembali menegaskan bahwa pihak kecamatan dan kelurahan tidak lagi mengetahui soal izin bangunan.

“Jadi bukan lewat kecamatan atau kelurahan lagi. Jadi kami tidak tahu (soal PBG), karena kan tidak perlu lagi melapor.” tutupnya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Daftar Calon Ketua Pordi Sulsel, Berkas Ilham Arief Sirajuddin Dinyatakan Lengkap

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Panitia Musyawarah Provinsi, Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pordi) Sulawesi Selatan menerima menerima Ilham Arief Sirajuddin calon...
Terkait
Terkini

Daftar Calon Ketua Pordi Sulsel, Berkas Ilham Arief Sirajuddin Dinyatakan Lengkap

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Panitia Musyawarah Provinsi, Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pordi) Sulawesi Selatan menerima menerima Ilham Arief Sirajuddin calon...

Berita Lainnya