IDEAtimes.id, JAKARTA – Komunitas akademik dan masyarakat luas mendesak agar keputusan pencopotan Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi, ditinjau ulang secara adil.
Hal itu untuk menjaga marwah dan masa depan UNM sebagai institusi pendidikan tinggi terkemuka di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menonaktifkan sementara Prof. Karta Jayadi sebagai Rektor UNM dan menunjuk Pelaksana Harian baru dari luar UNM.
Penonaktifan tersebut terkait tudingan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang dosen tudingan yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Namun, hingga kini proses hukum belum tuntas belum ada keputusan inkrah maupun bukti definitif yang diumumkan publik.
Albar, selaku jendral lapangan menjelaskan, pencopotan Prof Karta berpotensi mengganggu reputasi UNM dimata publik.
Pertama kata Albar Asas praduga tak bersalah belum dihormati. Dalam sistem hukum dan administrasi, setiap orang berhak dianggap tidak bersalah sampai terbukti.
“Pencopotan sementara (Plh) secara luar biasa sebelum pengadilan selesai dapat mencoreng nama institusi, terlebih dalam lingkungan akademik yang menghargai integritas dan keadilan.” katanya, Jumat, (28/11).
Yang kedua lanjut dia, kemungkinan disalahgunakan sebagai alat politik kampus.
Pergantian mendadak dari luar, tanpa musyawarah internal, menimbulkan dugaan intervensi eksternal dan ini bisa memecah kepercayaan warga kampus terhadap kepemimpinan dan tata kelola UNM.
“Ketiga risiko melemahkan institusi dan moral civitas akademika. UNM selama ini dikenal sebagai institusi besar dengan tradisi akademik kuat. Krisis kepemimpinan mendadak berpotensi mengganggu stabilitas, menurunkan semangat dosen, mahasiswa, dan staf, serta merusak reputasi nasional kampus.” tegasnya.
“Tuntutan Kami Demi Keadilan & Masa Depan UNM” – pungkas Albar, Aliansi Pemuda Nusantara Indonesia
“Pulihkan posisi Prof. Karta Jayadi sebagai Rektor UNM sementara proses hukum berjalan. Hal ini bukan semata membela individu, tetapi memperjuangkan asas keadilan bahwa jabatan tinggi di kampus tidak boleh diganti secara sepihak sebelum ada putusan final,” tambahnya.
Mendesak Proses Penyelidikan Transparan dan Bebas Tekanan Politik
Albar juga mendesak kepolisian agar melakukan proses penyelidikan secara transparan tanpa ada tendensi dari pihak manapun.
“Pastikan proses penyelidikan transparan, adil, dan bebas dari tekanan politik maupun intervensi birokrasi. Semua pihak dosen, mahasiswa, alumni, dan masyarakat berhak mendapatkan kebenaran.” tegasnya lagi.
Selamatkan marwah UNM sebagai Kampus Rakyat dan Jaga Reputasi Institusi
UNM kata Albar, harus dijaga dari dinamika kekuasaan dan gesekan internal yang dapat merusak citra institusi di mata nasional.
Lebih jauh, massa juga menyerukan kepada Menteri Diktisaintek untuk berlaku adil dalam melihat persoalan yang terjadi di kampus UNM.
“UNM adalah ruang akademik, bukan arena konflik kekuasaan. Menyelesaikan masalah internal apalagi yang berkaitan dengan tuduhan serius seperti pelecehan harus dilakukan dengan jujur, adil, dan transparan.” ujarnya.
“Tetapi, menyingkirkan pimpinan sebelum ada kepastian adalah preseden yang berbahaya.” tuturnya.
Massa aksi pun menyerukan agar Prof. Karta Jayadi kembali diaktifkan sebagai rektor dengan menghormati asas praduga tak bersalah. (*)