Jumat, Desember 5, 2025

Ketua KPU Pangkep Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah, MW KAHMI Sulsel Beri Pembelaan

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Selatan buka suara soal penetapan Ikhlas, Ketua KPU Pangkep yang juga Presidium MD KAHMI Pangkep periode 2023–2028 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 oleh Kejaksaan Negeri Pangkep pada 1 Desember 2025.

Dalam keterangan persnya, MW KAHMI Sulsel menegaskan komitmen organisasi untuk menghormati penuh proses hukum sekaligus menjunjung asas praduga tak bersalah.

“KAHMI menegaskan bahwa status tersangka bukan merupakan vonis bersalah. Seluruh proses hukum harus tetap dikawal melalui mekanisme yang objektif, profesional, dan transparan,” dikutip dari rilis resmi MW KAHMI Sulsel, yang dikeluarkan oleh Koordinator Presidium Ni’matullah, dikutip Rabu, (03/12).

Demi mendukung upaya hukum yang berjalan, MW KAHMI Sulsel mendorong APH agar menjalankan penyidikan secara adil, terbuka, dan proporsional tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Hal itu kata KAHMI Sulsel dinilai penting untuk memastikan kebenaran materiil terungkap secara terang benderang.

Di sisi lain, MW KAHMI meminta Ikhlas untuk bersikap kooperatif, menghormati seluruh tahapan penyidikan, serta memberikan klarifikasi dan pembelaan secara proporsional sebagai warga negara.

Lebih jauh, KAHMI Sulsel menegaskan bahwa kasus hukum ini merupakan urusan pribadi Ikhlas dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik di lembaga penyelenggara pemilu, bukan sebagai representasi organisasi KAHMI.

“MW KAHMI Sulsel memisahkan secara tegas antara posisi sosial-organisasional dengan tanggung jawab hukum individu,” sebutnya.

MW KAHMI Sulsel juga menegaskan akan melakukan komunikasi internal dengan MD KAHMI Pangkep untuk memastikan keberlangsungan organisasi tetap terjaga sesuai mekanisme AD/ART.

Selain itu, KAHMI turut mengimbau seluruh kader dan alumni HMI untuk tetap menjaga marwah organisasi, tidak terprovokasi spekulasi publik, serta terus fokus memberi kontribusi positif di ruang sosial, kemasyarakatan, dan kebangsaan.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkep.

Penetapan status tersangka dilakukan, Senin, 01 Desember 2025, setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan melaksanakan ekspose perkara.

Ketiga tersangka adalah (I) Ketua KPU Kabupaten Pangkep, (M) Komisioner KPU Kabupaten Pangkep dan (AS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPU Kabupaten Pangkep.

Salah satu dari tersangka merupakan presidium Korps Alumni HMI (KAHMI) Pangkep.

Penetapan status ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, setelah Tim Penyidik memeriksa kurang lebih 28 saksi dan 3 ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di daerah.

“Penetapan tiga tersangka ini adalah hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan. Langkah tegas ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pangkep untuk mengawal penggunaan dana publik secara akuntabel, terutama dana yang vital untuk penyelenggaraan pesta demokrasi. Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Jhon Ilef Malamassam.

Kerugian Negara

Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 554.403.275,- (Lima Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Onyx Club Launching, Makassar Kedatangan Ikon Hiburan Malam Baru

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya dikenal lewat kuliner khas dan kekayaan budayanya. Kota...
Terkait
Terkini

Onyx Club Launching, Makassar Kedatangan Ikon Hiburan Malam Baru

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kota Makassar, ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, tak hanya dikenal lewat kuliner khas dan kekayaan budayanya. Kota...

Berita Lainnya