IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) menetapkan tiga petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Ketiga tersangka tersebut adalah MBL (Ketua), AJ (Sekretaris) dan H (Bendahara) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2022 s.d. 2024.
Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Adhi Kusumo Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sidrap bertepatan dengan hari Antikorupsi sedunia (HAKORDIA), Selasa, (09/12) kemarin.
Ketiganya ditetapkan tersangka didasarkan setelah adanya dua alat bukti sah yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah APBD yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Sidrap.
“Tindak pidana ini diduga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara senilai total Rp728.400.000,00 (Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).” sebut Kajari Sidrap.
Lanjut Kajari, Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, antara lain melakukan pertanggungjawaban fiktif, dimana adanya laporan kegiatan dan nota belanja yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Mark-up Anggaran, penggelembungan biaya pada sejumlah program pembinaan atlet dan operasional organisasi.” katanya.
Kemudian, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pengalihan anggaran hibah untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak berkaitan dengan pengembangan olahraga.
“Guna kepentingan penyidikan, dan berdasarkan kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti, Tim Penyidik melakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIB Sidrap terhitung sejak 09 Desember 2025.” jelasnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 (Primair) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 (Subsidair) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)