IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 di Aula KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (12/12).
Rapat pleno tersebut menetapkan jumlah pemilih sebanyak 6.931.638 orang yang tersebar di 24 kabupaten/kota, 313 kecamatan, dan 3.059 desa/kelurahan.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, saat membacakan hasil rekapitulasi menyampaikan bahwa total pemilih tersebut terdiri atas 3.374.712 pemilih laki-laki dan 3.556.926 pemilih perempuan.
Selain itu, terdapat 318.345 pemilih baru, 133.626 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 164.234 data pemilih yang mengalami perbaikan.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat provinsi merupakan hasil dari proses panjang yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
“Tujuan PDPB adalah untuk memelihara dan memperbarui daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan, serta sebagai dasar penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, dengan tetap menjamin kerahasiaan data pemilih,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh data yang ditetapkan telah melalui proses verifikasi melalui Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas).
Hasbullah mencontohkan salah satu temuan di Kabupaten Bantaeng, tepatnya di Desa Labbo, Kecamatan Tompobulu, di mana berdasarkan data sensus seorang warga dinyatakan meninggal dunia, namun setelah diverifikasi ternyata masih hidup.
“Ini hanya sebagian kecil dari tantangan yang dihadapi jajaran KPU kabupaten/kota dalam proses Coktas terbatas. Namun, verifikasi tetap dilakukan secara maksimal dan bertanggung jawab,” ujar Hasbullah.
Sementara itu, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, menjelaskan bahwa meskipun proses verifikasi PDPB dilakukan secara terbatas, hal tersebut tidak mengurangi kualitas pemutakhiran data.
“Kami menerima pengaduan dan masukan dari masyarakat maupun Bawaslu, memanfaatkan simpul-simpul masyarakat sipil, serta aktif dalam kegiatan sosialisasi seperti car free day dan menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah untuk menjangkau pemilih baru,” jelasnya.
Romy menegaskan, setiap data yang disertai dokumen pendukung akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
Adapun data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia sebagai pemilih, pensiunan TNI/Polri yang datanya disampaikan oleh instansi terkait, pemilih yang mengalami perpindahan domisili atau perubahan status, serta pemilih yang meninggal dunia dan dicoret dari daftar pemilih.
Seluruh perubahan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan PDPB Semester II Tahun 2025, KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga menerima masukan dan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan serta perwakilan mitra strategis KPU dari berbagai unsur.
Setiap saran dan koreksi yang disampaikan telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen KPU dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan dan jajaran KPU di 24 kabupaten/kota yang telah bekerja optimal sehingga proses rekapitulasi per triwulan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata Hasbullah.
KPU Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkala, yakni setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi.
“KPU berkomitmen untuk menyediakan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berikutnya,” pungkasnya. (*)