IDEAtimes.id, LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Kartu Kredit Indonesia Segmen Pemerintah Daerah (KKPD) Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Luwu.
Rapat koordinasi dan Bimbingan Teknis ini dipimpin langsung oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu selaku Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan perangkat daerah, antara lain Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu, Kepala BAPENDA, Kepala BKAD, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Luwu, Para Kabag Setda Luwu dan perwakilan beberapa kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, serta turut hadir Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Belopa beserta jajarannya sebagai mitra perbankan yang memberikan materi bimbingan teknis terkait implementasi KKPD.
Selain membahas evaluasi pelaksanaan KKPD, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan bimbingan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah mengenai prosedur penggunaan KKPD, mekanisme transaksi, pertanggungjawaban belanja, serta aspek pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaannya.
Bimtek ini diharapkan dapat meminimalkan kendala teknis dan administrasi yang selama ini dihadapi oleh pengguna KKPD di masing-masing perangkat daerah.
Plh.
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi, dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis ini merupakan bagian dari upaya mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Ia menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam mengimplementasikan KKPD secara optimal, guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Sementara itu, Kepala BAPENDA Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin menegaskan bahwa pelaksanaan
Rapat Koordinasi dan bimbingan teknis KKPD sangat penting untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah.
Menurutnya, melalui Rakor dan Bimtek ini, perangkat daerah diharapkan dapat memanfaatkan KKPD secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendukung tertib administrasi dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Rapat Koordinasi dan Bimbingan teknis ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan KKPD secara konsisten, sehingga transformasi digital pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Luwu dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bank Sulselbar melalui pemaparan yang disampaikan oleh Ruly Dijelaskan bahwa KKPD merupakan kartu kredit domestik berbasis digital yang digunakan oleh perangkat daerah sebagai alat pembayaran belanja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan KKPD dinilai memiliki manfaat strategis, antara lain mengurangi idle cash Uang Persediaan, meningkatkan keamanan transaksi,
meminimalkan potensi fraud, serta mengurangi penggunaan uang
tunai.
Selain itu, KKPD mendukung ekosistem pembayaran digital dan sejalan dengan kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Ruly juga memaparkan landasan kebijakan implementasi KKPD, yang antara lain mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD.
Melalui rapat koordinasi dan bimbingan teknis ini, Pemerintah Kabupaten Luwu menargetkan penerapan KKPD pada tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah berbasis digital. (*)