IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar secara resmi memaparkan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2025.
Dalam kegiatan Press Release yang digelar pada Selasa (23/12), dipaparkan sejumlah pencapaian strategis, mulai dari optimalisasi penerimaan negara hingga rencana ekspansi layanan di tahun mendatang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, memimpin langsung jalannya acara tersebut di hadapan para awak media.
Ia menekankan bahwa tahun 2025 menjadi periode krusial dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan penegakan hukum keimigrasian.
Prestasi paling menonjol tercatat pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari target yang ditetapkan sebesar Rp 30.023.890.204, Kantor Imigrasi Makassar berhasil membukukan realisasi mencapai Rp 71.352.175.751 atau sebesar 237.65%
Peningkatan pendapatan tersebut berbanding lurus dengan tingginya volume pelayanan paspor.
Selama tahun 2025, tercatat sebanyak 79.355 dokumen perjalanan (paspor) telah diterbitkan bagi warga negara Indonesia di wilayah kerja Makassar.
Selain fokus pada pelayanan, Imigrasi Makassar juga menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan negara melalui fungsi pengawasan.
Berdasarkan data penegakan hukum, pihak Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 24 Warga Negara Asing (WNA).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk sanksi terhadap para warga asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah Sulawesi Selatan.
Guna meningkatkan kenyamanan pelaku perjalanan internasional, Imigrasi Makassar mengumumkan penerapan sistem Autogate di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Inovasi ini memungkinkan pemeriksaan dokumen keimigrasian dilakukan secara otomatis dan mandiri, sehingga dapat mengurai antrean dan mempercepat arus lalu lintas penumpang.
Tak berhenti di situ, guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih luas, dua Kantor baru dipastikan akan mulai beroperasi pada tahun 2026 mendatang, yaitu:
Kantor Imigrasi Kelas III Bone
Kantor Imigrasi Kelas III Bantaeng
Ini adalah komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan akses yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat di wilayah Bone, Bantaeng, dan sekitarnya, sehingga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Makassar.
Hadirnya dua kantor baru tersebut diharapkan dapat mempermudah akses bagi masyarakat di wilayah selatan dan timur Sulawesi Selatan dalam mendapatkan layanan keimigrasian yang lebih efektif dan efisien. (*)