Senin, Januari 19, 2026

Profil Irman Yasin Limpo, Adik SYL yang Terseret Kasus Dugaan Penipuan : Pernah Jabat Pj Bupati

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Nama adik mantan menteri pertanian Sahrul Yasin Limpo (SYL) yakni Irman Yasin Limpo terseret kasus dugaan penipuan.

Irman YL ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel beberapa waktu lalu atas dugaan kasus penipuan terkait jual beli yayasan.

Tak sendiri, ia tersangka bersama anggota DPRD kota Makassar Andi Pahlevi yang juga politisi Gerindra.

Atas penetapan itu, baik Irman dan Andi Pahlevi mengajukan Praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.

None’ dan Andi Pahlevi dilaporkan Bahar Ngitung terkait dugaan penipuan, yang kini juga tersangka.

Berikut Profil Irman Yasin Limpo

None’ sapaan akrab Irman YL merupakan adik dari mantan gubernur sulsel dua periode Sahrul Yasin Limpo.

Irman pernah menjabat sebagai kepala dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan saat sang kakak menjabat gubernur.

Tak hanya itu, bahkan Irman pernah ditunjuk sebagai Pj Bupati Luwu Timur oleh kakaknya.

Dalam karirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Irman pernah menduduki sejumlah jabatan penting di pemerintahan.

Diantaranya sebagai Kepala Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebelum mundur dari ASN, None’ menjabat Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan.

Pada Pilkada 2020, ia kemudian maju bertarung di Pilwalkot Makassar berpasangan dengan Zunnun, anak politisi Golkar Nurdin Halid.

Laki-laki kelahiran 1968 itu juga ikut mendaftar sebagai calon legislatif pada Pileg 2024 lalu tapi gagal lolos.

Kini, Irman bersama Andi Pahlevi masih mengajukan pra-peradilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Ajukan Pra-peradilan 

Penasehat Hukum Irman Yasin Limpo (IYL), Muhammad Nursalam, angkat bicara terkait gugatan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Makassar, dengan termohon Polda Sulsel.

Kasus ini berawal dari jual beli yayasan antara IYL dengan pemilik lama Andi Baso, yang juga melibatkan pelapor Bahar Ngitung.

Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan Polda Sulsel kepada kliennya adalah Pasal 378 dan Pasal 266.

“Pasal 378 itu penipuan, serangkaian kata-kata bohong. Sementara, yang jadi pokok pembelaan kita, karena yang terima uang itu meninggal dunia,” jelas Salam, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (19/12/2025).

Ia menegaskan, bukan IYL ataupun Andi Pahlevi yang menerima uang.

“Itu namanya yang (terima uang) Andi Baso, itu meninggal dunia. Jadi tidak bisa diklarifikasi itu uang kau apakan. Sementara, kenapa orang yang berbuat, orang lain diminta tanggung jawab, itu tidak bisa,” tegasnya.

“Jadi sebenarnya pasal yang disangkakan itu kan Pasal 378 dan Pasal 266, yaitu penipuan dan pemalsuan surat. Penipuan itu, kalau kita baca pasalnya, serangkaian kata-kata bohong yang menggerakkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sementara, yang menggerakkan bahan itu kan almarhum Andi Baso sama salah satu oknum pegawai bank, bukan klien kami,” bebernya.

Menurut Salam, kliennya mengetahui ada kwitansi setelah ada laporan polisi.

“Karena kan ini ketahuan bahwa menurut pengakuan pelapor, dia menyerahkan uang ke Andi Baso almarhum itu melalui oknum bank ini. Pas belakangan, setelah ada laporan polisi, baru ketahuan ini ada kuitansi,” pungkasnya. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Sufmi Dasco Tegaskan DPR Fokus Bahas RUU Pemilu, Bukan Pilkada

IDEAtimes.id, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kembali komitmen DPR untuk fokus pada pembahasan Revisi...
Terkait
Terkini

Sufmi Dasco Tegaskan DPR Fokus Bahas RUU Pemilu, Bukan Pilkada

IDEAtimes.id, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kembali komitmen DPR untuk fokus pada pembahasan Revisi...

Berita Lainnya