IDEAtimed.id, SIDRAP – Dugaan praktik tangkap lepas yang dilakukan oknum anggota Intel Kodim kembali menuai sorotan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Keluarga terduga pelaku sobis yang diamankan beberapa waktu lalu mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh dua oknum Intel Kodim berinisial BD dan SP di wilayah Kadidi, Kecamatan Panca Rijang.
Keluarga terduga pelaku menilai penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur hukum.
Pasalnya, meski terduga diamankan, kasus tersebut tidak diproses melalui jalur kepolisian sebagaimana mestinya, melainkan diselesaikan secara tertutup dengan permintaan sejumlah uang.
“Kalau memang bersalah, seharusnya diproses secara hukum dan diserahkan ke polisi, bukan dibawa ke suatu tempat lalu dimintai uang,” ungkap La Boy, salah satu anggota keluarga saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap keluarganya terjadi pada Selasa siang, 30 Desember 2025. Saat itu, terduga pelaku diamankan oleh dua orang yang disebut-sebut sebagai anggota Intel Kodim berinisial BD dan SP.
Tak hanya dilepaskan tanpa proses hukum, keluarga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp20 juta agar terduga pelaku dibebaskan.
Lebih jauh, oknum tersebut juga diduga meminta uang pengamanan bulanan sebesar Rp10 juta.
“Kalau tidak dipenuhi, katanya akan ditangkap lagi,” bebernya dengan nada kesal.
Hingga berita ini terbit, redaksi masih mencoba menghubungi pihak terkait untuk meminta keterangan. (*)