IDEAtimes.id, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (UU Kepemudaan).
Dengan demikian, ketentuan yang mendefinisikan pemuda sebagai warga negara Indonesia yang berusia 16 sampai 30 tahun tetap berlaku.
“Dalam permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan fakta hukum bahwa kebijakan penentuan usia Pemuda yakni dari rentang 16 sampai dengan 30 tahun yang diberlakukan dalam UU 40/2009 bertentangan dengan ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (19/1/2026).
Daniel melanjutkan, pilihan kebijakan tersebut tidak melanggar moralitas, rasionalitas, ketidakadilan, dan diskriminasi serta tidak menimbulkan problematika kelembagaan yang pada akhirnya menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara, termasuk para Pemohon yang telah berusia lebih dari 31 tahun.
Tidak terdapat alasan konstitusional bagi Mahkamah untuk mengubahnya karena argumentasi para Pemohon yang menghendaki agar generasi yang masih berada dalam fase produktif untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan, bukan berarti pengaturan pembatasan rentang usia 16 sampai dengan 30 tahun serta-merta menghalangi hak konstitusional para Pemohon.
Mahkamah menegaskan keterlibatan pemuda dalam rentang usia menurut norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 atau yang melebihi usia tersebut secara aktif untuk mengikuti berbagai program yang difasilitasi oleh pemerintah, baik dalam bentuk pembinaan, pelatihan , inovasi, dan sejenisnya dalam bidang wirausaha dan pengembangan potensi lainnya, sesungguhnya tidak dibatasi hanya yang dilakukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Andaipun ada pembatasan usia karena norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 untuk dapat mengakses kegiatan atau program yang dilakukan Kementerian Kepemudaan dan Olahraga (Kemenpora) sebagaimana dalil para Pemohon, maka hal tersebut bukanlah sebuah diskriminasi yang membatasi hak warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan dan memajukan dirinya dalam pemerintahan.
Dengan demikian, terhadap fakta yang dialami para Pemohon, menurut Mahkamah, bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma.
Sebab, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, UUD NRI Tahun 1945 tidak menentukan secara spesifik batas usia pemuda dimaksud.
“Sehingga, berkenaan dengan program Kemenpora yang dikemukakan dalam dalil para Pemohon merupakan persoalan penerapan norma,” kata Daniel.
Sebagai informasi, para Pemohon permohonan ini, di antaranya Husnul Jamil, Rizal Bakri Rahayaan, Hamka Arsad Refra, M. Isbullah Djalil, Yusril Toatubun, dan Heri Febrian.
Namun, Pemohon V Yusril Toatubun tidak hadir pada sidang dengan agenda perbaikan permohonan pada Senin, 8 Desember 2025 lalu.
Dalam putusan ini, Mahkamah menyatakan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini.
Pemohon I dan Pemohon VI memiliki kedudukan hukum, akan tetapi dalil permohonan keduanya pun adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Dalam permohonannya, para Pemohon menyampaikan ketentuan yang mendefenisikan pemuda adalah warga negara Indonesia yang berusia 16-30 tahun telah menghilangkan hak konstitusional guna memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam kebijakan dan program kepemudaan yang menjadi bagian integral dari pembangunan nasional.
Pembatasan usia pemuda ini telah menimbulkan kerugiannyata di antaranya para Pemohon seperti terhalang mengikuti program Fasilitas Karya Ilmiah Kepemudaan Bina Insan Akademia 2025 yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sebab, syarat dan ketentuan program bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 di seluruh Indonesia dengan dukungan dana fasilitasi hingga Rp 10 juta per orang tersebut harus berusia antara 16 sampai 30 tahun.
Menurut para Pemohon, kejadian tersebut bukan sekadar penolakan administratif, melainkan bentuk nyata pengingkaran hak konstitusional warga negara Indonesia, memajukan diri dan berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.
Menurut para Pemohon, Negara seolah berkata, “kamu bukan lagi pemuda”, padahal semangat, kerja, dan idealisme para Pemohon masih menyala, sebagaimana mereka yang berusia 20 tahun.
Para Pemohon berpendapat pembatasan usia sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan tidak memiliki dasar rasionalitas hukum atau rasional basis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, tidak ada bukti empiris maupun argumentasi akademik yang menunjukkan bahwa setelah usia 30 tahun seseorang kehilangan semangat kepemudaan atau kemampuan untuk berperan dalam kegiatan sosial, ekonomi, maupun kebijakan publik. (*)