IDEAtimes.id, MAKASSAR – Unjuk rasa besar-besaran yang digelar masyarakat Luwu Raya pada Jumat, 23 Januari 2026, untuk menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menyatakan bahwa DPRD Sulsel memahami dan menghormati aspirasi masyarakat Luwu Raya yang selama ini memperjuangkan pembentukan provinsi baru sebagai bagian dari sejarah, identitas, dan perjalanan panjang Tanah Luwu.
Menurutnya, aspirasi tersebut merupakan ekspresi demokrasi yang sah dan konstitusional, serta menjadi bagian dari dinamika kebangsaan yang harus disikapi secara arif, tenang, dan bertanggung jawab oleh seluruh pihak.
“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi. Aspirasi masyarakat Luwu Raya adalah suara yang harus didengar dan dihargai,” kata Andi Rachmatika Dewi dalam pernyataannya, Jumat, 23 Januari 2026 malam.
Namun demikian, DPRD Sulsel juga menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru, termasuk provinsi, saat ini berada dalam kerangka kebijakan nasional berupa moratorium pemekaran daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kebijakan tersebut, kata dia, berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi maupun DPRD Provinsi untuk diputuskan secara sepihak.
“Perlu dipahami bersama bahwa kewenangan pemekaran daerah sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat dan DPR RI. Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mempercepat proses tersebut di luar kebijakan nasional yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk tetap mengambil peran sebagai jembatan aspirasi masyarakat, bukan sebagai penghalang.
DPRD, lanjut Andi Rachmatika, akan terus mengawal dan menyampaikan aspirasi masyarakat Luwu Raya melalui mekanisme yang konstitusional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan berdiri sebagai penjaga konstitusi sekaligus memastikan harapan masyarakat tetap hidup. Setiap langkah akan ditempuh secara bertahap, rasional, dan sejalan dengan kepentingan daerah, provinsi, dan negara,” tegasnya.
DPRD Sulsel juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan stabilitas daerah dalam menyampaikan aspirasi, agar perjuangan yang dilakukan tetap berada dalam koridor persatuan dan demokrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai sikap resmi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam merespons tuntutan masyarakat Luwu Raya, sekaligus menjadi pegangan bersama untuk menjaga stabilitas daerah serta memastikan aspirasi pemekaran tetap diperjuangkan secara konstitusional.
Blokade Jalan Trans Sulawesi
Sejak siang hari, ribuan masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh jalan trans Sulawesi di Luwu Raya.
Aksi itu dalam rangka mendesak pemerintah memekarkan Provinsi Luwu Raya dan DOB Luwu Tengah dan bertepatan dengan peringatan hari jadi Luwu ke 758, Jumat, 23 Januari 2026.
Massa aksi melakukan blokade di beberapa titik krusial seperti Belopa, Kabupaten Luwu, Perbatasan Luwu dan Wajo, Walmas, Luwu Utara dan Luwu Timur. Aksi ini berlangsung hingga malam hari. (*)