IDEAtimes.id, JAKARTA – Tim pemekaran Provinsi Luwu Raya kembali melangkah maju setelah tahapan penting berupa pemaparan sementara hasil kajian akademik Daerah Otonomi Baru (DOB) digelar di Grand Cemara Hotel, belum lama ini.
Pemaparan tersebut dipimpin Prof. Dr. Muhadam Labolo dan dihadiri para bupati se-Luwu Raya, ketua serta pimpinan DPRD se-Luwu Raya, serta sejumlah anggota DPRD. Turut hadir Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKRL).
Prof. Muhadam Labolo menjelaskan, persiapan dan pendalaman kajian akademik telah dimulai sejak Maret 2025.
Kajian ini diinisiasi forum bersama Kedatuan Luwu dan Institute Otonomi Daerah sebagai langkah strategis memenuhi persyaratan pembentukan provinsi baru.
Presiden Institute Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan, MA, memaparkan kebijakan umum penataan daerah.
Sementara penjelasan teknis hasil kajian kelayakan pemekaran DOB Provinsi Luwu Raya disampaikan Prof. Dr. Mulyadi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Berbasis Data Faktual
Menurut Prof. Muhadam, kajian ini bertujuan menggambarkan kondisi faktual empat daerah di Luwu Raya berdasarkan data statistik serta mengukur tingkat kelayakan pembentukan provinsi baru sesuai indikator normatif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.
Tim kajian menemukan sejumlah indikator yang dinilai memenuhi ketentuan, di antaranya:
Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Luas wilayah efektif
Rasio partisipasi pemilih dalam pemilu
Rasio tempat peribadatan
Rasio Pendapatan Daerah Sendiri (PDS) terhadap jumlah penduduk dan PDRB
Persentase tenaga kerja berpendidikan minimal SMA dan S1
Rasio bank dan lembaga keuangan
Kepadatan penduduk
Kemampuan ekonomi daerah dan tingkat kesejahteraan masyarakat
Berdasarkan hasil skoring, Luwu Raya memperoleh nilai 410 dan masuk kategori mampu untuk berdiri sebagai provinsi baru.
Sementara Provinsi Sulawesi Selatan tanpa Luwu Raya memperoleh nilai 482.
DPRD se Luwu Raya Sambut Positif
Seluruh anggota DPRD yang hadir menyambut gembira hasil kajian tersebut. DPRD Palopo, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur menilai hasil penelitian tim independen semakin menegaskan kesiapan Luwu Raya untuk berdiri secara otonom.
Mereka menyatakan, perjuangan masyarakat Luwu selama puluhan tahun kini mendapat legitimasi akademik yang kuat.
Hasil kajian ini dinilai memperkuat langkah politik melalui jalur diskresi sebagai pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk mempertimbangkan pembentukan provinsi baru di tengah moratorium pemekaran daerah.
DPRD juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Tana Luwu tetap solid, mengawal perjuangan secara konstitusional, serta menghindari perpecahan internal.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari empat daerah yakni DPRD Kota Palopo, Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur, rapat bersama untuk membahas langkah lanjutan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya konsolidasi politik dan kelembagaan guna mendorong percepatan pemekaran provinsi di wilayah utara Sulawesi Selatan.
Rapat berlangsung di Ruang Musyawarah DPRD Palopo, Kamis (5/2/2026) sore.
Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, menyatakan rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, terutama terkait penguatan koordinasi dengan tim pemekaran di tingkat pusat.
Menurut dia, langkah ini dinilai penting agar aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya dapat tersampaikan secara utuh dan terstruktur kepada pemerintah pusat.
“Kita menghasilkan beberapa kesepakatan pada rapat tadi, termasuk masing-masing kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan tim pemekaran di pusat,” kata Darwis usai rapat, didampingi pimpinan DPRD se-Luwu Raya. (*)
Darwis menjelaskan, DPRD se-Luwu Raya juga menyatakan keterbukaan terhadap berbagai opsi yang dapat menjadi rujukan dalam pembentukan Provinsi Luwu Raya. Salah satu opsi yang mengemuka adalah wacana penggabungan Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara ke dalam wilayah provinsi baru tersebut. (*)