IDEAtimes.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Penyiaran dengan salah satu arah kebijakan yang menuai kekhawatiran perluasan cakupan regulasi hingga ke ranah internet dan platform digital.
Wacana ini menimbulkan pertanyaan serius dari perspektif ekonomi digital, karena berpotensi menghambat pertumbuhan industri kreatif, menekan inovasi, serta mengurangi daya saing Indonesia di pasar global.
Dalam satu dekade terakhir, ekonomi digital Indonesia menunjukkan perkembangan yang impresif.
Ekosistem kreatif tumbuh pesat melalui kehadiran platform streaming, meningkatnya produksi film independen, serta munculnya jutaan kreator konten digital.
Internet telah menjadi ruang utama produksi, distribusi, dan monetisasi karya secara lebih terbuka dan efisien. Lebih dari sekadar medium, ruang digital kini menjadi jembatan penting yang memungkinkan konten lokal menembus pasar internasional.
Nilai pasar industri kreator konten Indonesia termasuk film dan animasi diperkirakan telah mencapai Rp1.000 triliun, dengan potensi pertumbuhan empat hingga lima kali lipat dalam lima tahun ke depan.
Angka tersebut mencerminkan kontribusi nyata ekonomi digital dalam menciptakan lapangan kerja, memberdayakan talenta kreatif, serta memperkuat ekonomi berbasis pengetahuan.
Dalam industri film, platform streaming bahkan telah menjadi sumber pendapatan strategis.
“Platform digital kini menjadi penghasilan kedua bagi industri film Indonesia setelah penayangan di bioskop,” ujar produser film Orchida Ramadhania.
Potensi global industri kreatif Indonesia juga tercermin dari tingginya konsumsi konten lokal di platform internasional.
Sepanjang 2025, lebih dari 90 persen pelanggan Netflix di Indonesia menonton konten lokal, dan sedikitnya 35 judul Indonesia berhasil menembus daftar Top 10 Global platform tersebut.
Capaian ini menunjukkan bahwa narasi dan cerita Indonesia memiliki daya saing yang kuat, tidak hanya di pasar domestik, tetapi juga di tingkat internasional.
Dengan dukungan ekosistem digital yang terbuka, konten Indonesia berpeluang menjadi bagian dari arus budaya global.
Namun, peluang tersebut terancam oleh arah revisi UU Penyiaran yang berpotensi membawa pendekatan kontrol konten ketat ke ruang internet.
Sejumlah draf dan wacana yang beredar menunjukkan kecenderungan pengaturan melalui mekanisme perizinan baru, pengawasan normatif, serta pembatasan ekspresi yang bersifat subjektif.
Model seperti ini mungkin relevan bagi penyiaran konvensional—seperti televisi dan radio—namun menjadi problematik ketika diterapkan pada internet yang partisipatif, terdesentralisasi, dan sangat bergantung pada inovasi.
Peneliti Remotivi, Muhamad Heychael, menilai penerapan model regulasi penyiaran tradisional ke ranah digital berisiko menciptakan ketidakpastian usaha.
Jika logika penyiaran diterapkan pada internet, beban kepatuhan bisa menjadi berlebihan dan sulit dipenuhi, terutama bagi rumah produksi lokal, perusahaan rintisan, serta jutaan kreator independen yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kreatif digital.
Ketidakpastian regulasi berpotensi menahan investasi dan memperlambat ekspansi ke pasar global.
Lebih jauh, perluasan regulasi ini dapat mengirimkan sinyal negatif kepada investor internasional dan pelaku industri teknologi global.
Regulasi internet yang bergerak menuju kontrol konten ketat dan tidak proporsional berisiko memunculkan persepsi bahwa Indonesia memiliki risiko regulasi tinggi.
Persepsi tersebut bertolak belakang dengan ambisi pemerintah menjadikan ekonomi digital sebagai motor utama pertumbuhan nasional sekaligus menempatkan Indonesia sebagai pusat industri kreatif di kawasan.
Pengalaman global menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil mendorong industri kreatifnya ke panggung dunia justru membangun kerangka regulasi yang adaptif dan mendukung inovasi, bukan kontrol konten yang kaku.
Jika Indonesia memilih jalur sebaliknya, peluang kreator lokal untuk berkompetisi secara global dapat semakin menyempit.
Karena itu, DPR perlu meninjau ulang pendekatan dalam revisi UU Penyiaran. Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana, menegaskan bahwa regulasi internet dan platform digital semestinya ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang berbeda dari penyiaran konvensional, dengan menekankan perlindungan kebebasan berekspresi, kepastian hukum, serta dukungan terhadap inovasi.
Alih-alih memperluas cakupan UU Penyiaran, pembuat kebijakan perlu memfokuskan perhatian pada penguatan regulasi yang selaras dengan karakter ekonomi digital dan visi pembangunan jangka panjang.
Tanpa kehati-hatian dan pendekatan yang proporsional, revisi ini berpotensi menjadi rem bagi sektor yang selama ini menjadi salah satu harapan utama pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus pintu masuk Indonesia menuju panggung industri kreatif dunia. (*)