Jumat, Februari 27, 2026

Apartemen Vida View Diduga Manfaatkan Fasum Selama ini, Aliansi : Pemkot Harus Tegas, jangan Cuma Sama PKL

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Aliansi Pemerhati Fasum-Fasos Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa terbuka sebagai bentuk peringatan keras kepada Pemerintah Kota Makassar.

Peringatan itu agar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum (fasum) oleh bangunan Apartemen Vida View di kawasan Topaz Raya, Boulevard, Kota Makassar.

Aksi tersebut merupakan eskalasi dari somasi resmi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak manajemen apartemen.

Aliansi menilai persoalan ini bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut dugaan penguasaan ruang publik yang berpotensi merugikan masyarakat serta mencederai prinsip penataan ruang kota.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi yang dihimpun, aliansi menduga terdapat bagian bangunan permanen yang berdiri di atas lahan fasum, termasuk area pintu masuk lobi Brensville di sisi selatan beserta fasilitas drop off dan drop in yang diduga memanfaatkan badan jalan serta lahan yang seharusnya menjadi ruang publik.

Jika dugaan tersebut terbukti, aliansi menilai hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap fungsi ruang kota dan hak kolektif masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, aliansi menuntut Pemerintah Kota Makassar bertindak adil dan tanpa pandang bulu dengan membongkar bangunan permanen yang terbukti melanggar.

Mereka menegaskan, ketegasan itu harus konsisten sebagaimana penertiban terhadap bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Prinsip equality before the law mengharuskan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap pemilik modal atau pengelola bangunan skala besar,” tegas pernyataan aliansi.

Selain itu, aliansi mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan, site plan, dan kesesuaian tata ruang bangunan tersebut.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maupun Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka penindakan administratif hingga pembongkaran wajib dilakukan sebagai bentuk supremasi hukum.

Koordinator lapangan aksi, Maulana Yusuf, S.Pd., S.H., menegaskan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran fasum dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Jika pemerintah tegas terhadap pelanggaran kecil, maka terhadap dugaan pelanggaran bangunan permanen juga harus ditegakkan dengan standar yang sama. Fasum bukan milik korporasi, melainkan hak masyarakat. Tidak boleh ada kompromi terhadap ruang publik,” ujarnya.

Aliansi memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil langkah konkret dan transparan.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindakan nyata, mereka menyatakan akan meningkatkan eskalasi perjuangan melalui aksi lanjutan dengan massa lebih besar serta menempuh jalur hukum, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait.

Aliansi menegaskan aksi ini bersifat damai, konstitusional, dan bertanggung jawab.

Namun, pengawalan terhadap persoalan tersebut akan terus dilakukan hingga terdapat kepastian hukum dan pemulihan fungsi fasum sesuai peruntukannya.

“Penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif adalah fondasi wibawa pemerintahan. Kota yang tertib hanya terwujud jika setiap pembangunan tunduk pada hukum, bukan pada kekuatan modal,” tutup Maulana. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Kemenkes Buka Kebijakan Baru, Putra Daerah Lebih Berpeluang jadi Dokter Spesialis 

IDEAtimes.id, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI terus memperkuat sistem kesehatan nasional melalui percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dengan pendekatan...
Terkait
Terkini

Kemenkes Buka Kebijakan Baru, Putra Daerah Lebih Berpeluang jadi Dokter Spesialis 

IDEAtimes.id, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI terus memperkuat sistem kesehatan nasional melalui percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dengan pendekatan...

Berita Lainnya