Jumat, Maret 6, 2026

MF dan ZF Tersangka, Plt Sekretaris Golkar Sulsel : Kami Belum Dapat Informasi dari DPD II 

Terkait

IDEAtimea.id, MAKASSAR – DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan buka suara usai penetapan tersangka mantan anggota DPR RI dapil 3 Sulsel MF dan Wakil Ketua I DPRD Luwu ZF.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu (Kejari) Luwu dalam kasus dugaan tindak pidan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna air dan Irigasi (P3A-TGAI) kabupaten Luwu tahun anggaran 2024.

Tak hanya MF dan ZF, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka pada, Kamis, (05/3) di Kabupaten Luwu.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Partai Golkar Sulsel Rahman Pina mengatakan, sampai saat ini partai belum menerima informasi dari DPD II.

“Belum ada informasi yang (kami) terima baik dari DPD II Luwu maupun Luwu Utara jika ada kader yang terindikasi terlibat kasus hukum.” ucap Wakil Ketua DPRD Sulsel itu, Jumat, (06/2).

Meski demikian, RP akronim Rahman Pina mengatakan jika Partai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Golkar juga menghormati proses hukum untuk menemukan keadilan dan kebenaran.” tutupnya.

Penetapan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap kelima orang tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Muhandas.

Ia mengungkapkan, Program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan yang diperuntukkan bagi kelompok tani untuk mendukung pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi.

Namun, dari hasil penyidikan sementara, seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah.

Menurut Muhandas, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai bentuk fee agar program tersebut dapat diperoleh dan dilaksanakan.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” ungkapnya.

Praktik tersebut diduga dilakukan sebagai syarat agar kelompok tani dapat memperoleh proyek irigasi dalam program P3A-TGAI.

Muhandas menegaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program.

Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Luwu dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo.

Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahap pertama untuk kepentingan proses penyidikan.

Kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan.

Penyidik juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan korupsi program irigasi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena program P3A-TGAI sejatinya merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu petani dalam meningkatkan ketersediaan air irigasi dan mendukung produktivitas pertanian di daerah.

Adapun dugaan penyimpangan dalam program tersebut dinilai berpotensi merugikan kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Masjid 99 Kubah Bocor, Pemprov Sulsel Beberkan Penyebabnya 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Provinsi Sulawesi Selatan mendampingi kunjungan lapangan...
Terkait
Terkini

Masjid 99 Kubah Bocor, Pemprov Sulsel Beberkan Penyebabnya 

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Provinsi Sulawesi Selatan mendampingi kunjungan lapangan...

Berita Lainnya