IDEAtimes.id, JAKARTA – Komnas Perempuan menilai Gisella Anastasia adalah korban dari video mesum miliknya yang beredar.
Namun, Polisi justru menganggap Gisel telah melakukan kelalaian sehingga video tersebut tersebar di publik.
“Korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi) apa? Membuat, lalu apa lagi? Menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (2/1/2021), melansir detik.com.
Dikatakan Yusri, ada kelalaian dari mantan istri Gading ini yang membuat video syur pribadinya jadi konsumsi publik.
Bahkan, kata Yusril, di Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi menjadi gugur di kasus video syur Gisel.
“Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik,” terang Yusri.
Dari hasil pemeriksaan, Yusri menjelaskan jika Gisel sempat mengirim video tersebut ke Nobu yang tak lain adalah lawan mainnya.
Meski demikian, hanya sepekan, Nobu mengaku telah menghapus video tersebut.
“Lalu kedua dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran,” imbuh Yusri.(*)