Minggu, Maret 15, 2026

Pj Wali Kota Makassar Berlakukan PKM, Pelaku Usaha Diberi Kelonggaran untuk Buka

Terkait

IDEAtimes id, JAKARTA – Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat.

Surat edaran yang bernomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 berlaku mulai Selasa, 12 Januari hingga 26 Januari 2021 untuj menekan angka penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran itu, aktivitas pelaku usaha seperti rumah makan, cafe, warkop dan lain-lain diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WITA.

Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bahkan para Camat dan Lurah diwajibkan mengawasi para pelaku usaha dan memetakan titik-titik keramaian yang berpotensi.

Namun, surat edaran ini berbeda dengan surat edaran yang dikeluarkan pada Desember 2020 lalu.

Kali ini, kelonggaran lebih dirasakan pelaku usaha ketimbang sebelumnya yang hanya memperbolehkan membuka usaha hingga pukul 19.00 WITA.(*)

spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Komisi III Kecam Penyerangan dengan Air Keras Terhadap Aktivis Kontras

IDEAtimes.id, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis Kontras, Andrie Yunus. Ketua Komisi...
Terkait
Terkini

Komisi III Kecam Penyerangan dengan Air Keras Terhadap Aktivis Kontras

IDEAtimes.id, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis Kontras, Andrie Yunus. Ketua Komisi...

Berita Lainnya