Senin, Juni 16, 2025

Pilkada Mamuju : MK Tolak Gugatan Petahana Habsi-Irwan

Terkait

IDEAtimes.id, MAMUJU – Gugatan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Habsi Wahid – Irwan Pababari di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pilkada pupus sudah.

Gugatan pasangan incumbent ini yang dilayangkan ke KPU Mamuju sebagai termohon dan Pasangan Surtina Suhardi – Ado Mas’ud pihak terkait ditolak oleh MK.

Melalui sidang perkara lanjutan dengan nomor 122/PHP/BUP –
XIX/2021 tentang perkara hasil pilkada (PHP) Kabupaten Mamuju gugatan tersebut ditolak.

Sidang perkara lanjutan ini digelar secara virtual, Rabu, (17/2/2021) yang diikuti oleh KPU dan Bawaslu Mamuju serta pemohon dan termohon.

Dalam amar putusan, Hakim MK Anwar Usman membacakan, pertama menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, berasalan menurut hukum.

Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.” sebutnya lagi.

Keputusan ini berdasarkan dalam rapat permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim konstitusi.

(Fadil/Napo)

spot_img
Terkini

Sigit Purnomo Sebut Layanan Haji Tahun Pertama Presiden Prabowo Memalukan

IDEAtimes.id, JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Sigit Purnomo Said mengungkapkan kekecewaan mendalam atas penyelenggaraan ibadah haji...
Terkait
Terkini

Sigit Purnomo Sebut Layanan Haji Tahun Pertama Presiden Prabowo Memalukan

IDEAtimes.id, JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI Sigit Purnomo Said mengungkapkan kekecewaan mendalam atas penyelenggaraan ibadah haji...

Berita Lainnya