IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kongres Luar Biasa (KLB) yang diklaim Partai Demokrat telah terlaksana, Jumat, (5/3/2021) kemarin di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam KLB itu, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko didaulat sebagai ketua umum Partai Demokrat versi KLB.
Meski demikian, KLB tersebut disebut sebagai KLB ilegal atau abal-abal karena tidak dihadiri pemilik suara sah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Insan Muda Demokrat Indonesia (IMDI) Kota Makassar Wahyuddin.
Wahyuddin mengatakan, KLB yang dilaksanakan oleh Gerakan Pengambilan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) adalah abal-abal.
“Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang di laksanakan Kelompok Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat ( GPK-PD ) di Deli Serdang Sumatra Utara adalah forum abal-abal dan sangat jauh melenceng dari kaidah forum musyawarah tertinggi sebuah organisasi.” ungkap Wahyuddin saat dihubungi, Sabtu, (6/3/2021).
Dari kepesertaan yang hadir, kata dia, KLB yang diselenggarakan tidak memenuhi syarat berdasarkan AD/ART Partai Demokrat yang di sahkan oleh kementerian Hukum dan Ham RI yaitu di hadiri 3/4 Ketua Dewan Pimpinan Daerah tingkat provinsi dan lebih dari 50 persen ketua Dewan Pimpinan Cabang tingkat kabupaten/Kota serta di setujui oleh majelis tinggi Partai.
“Para pimpinan sidang adalah mereka yang telah di pecat secara tidak terhormat oleh Partai Demokrat. Sementara pada tehnis pelaksanaan yang disiarkan secara langsung oleh salah satu media nasional secara daring, sangat terlihat pelaksanaan KLB sangat amatir.” tegas dia.
“Lain yang bacakan rancangan putusan lain pula yang ketuk palu sidangnya. Pada susunan acara, Agenda langsung masuk pada tahapan pemilihan ketua umum.” jelas dia.
Bahkan Egel sapaannya menganggap KLB di Sumut adalah kejadian lucu yang pernah terjadi di agenda-agenda persidangan organisasi.
“Lucunya lagi, Ketua Umum yang terpilih sedang tidak berada di tempat acara dan baru di beritahukan keterpilihannya via telpon oleh pimpinan sidang. Sepertinya mereka yang bersidang belum mendapatkan materi metode persidangan pada pengkaderan tingkat sekolah yang di selenggarakan oleh OSIS.” urainya.
“Jauh lebih konstitusional musyawarah program studi dibanding KLB Abal Abal tersebut. olehnya itu, tidak ada alasan bagi Kementerian Hukum dan Ham untuk melegalkan kepengurusan Partai Demokrat yang lahir dari forum ilegal.” tutupnya.(*)