Kamis, Maret 13, 2025

Opini : Tata Pemerintahan Dalam Teori Negara

Terkait

IDEAtimes.id, OPINI – Penyelenggaraan pemerintahan suatu negara umumnya berpedoman pada peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Di Indonesia, penyelenggaraan pemerintahan negara sebagian besar berpijak pada peraturan perundang-undangan, yakni berbagai jenis (bentuk) peraturan yang mempunyai kekuatan mengikat yang dibuat oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang tertinggi adalah Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, di dalam menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia harus berpijak pada aturanaturan yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang telah mengalami empat kali perubahan. Secara umum, penyelenggaraan pemerintahan negara berpedoman pada 2 asas, yakni asas fungsional dan asas kedaerahan; sedangkan penyelenggara negara disebut sebagai Lembaga Negara, yang merupakan perwujudan dari konsep pembagian kekuasaan.

Kekuasaan umumnya dibagi ke dalam 3 golongan, yaitu kekuasaan membuat peraturan (legislatif), kekuasaan melaksanakan peraturan (eksekutif), serta kekuasaan kehakimam (yudikatif).Untuk memudahkan Anda dalam memahami materi penyelenggaraan pemerintahan negara di Indonesia, sebagai berikut :

1. membahas tentang Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
2. membahas tentang Hubungan Antar lembaga-lembaga Negara.
3. membahas tentang Kementerian Republik Indonesia.
4. membahas tentang Kewenangan dan Hubungan Antarlembaga Non-Departemen Republik Indonesia.

Untuk Memahami Hubungan Pusat dan Daerah secara komprehensif maka akan diuraikan terlebih dahulu tentang asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang berlaku di Indonesia. Tentang asas-asas pemerintahan yang berlaku secara umum, Taliziduhu Ndraha (dalam Syafiie, 1993: 99), mengatakan bahwa “pengertian asas dalam arti yang khusus adalah asas-asas pemerintahan yang tercantum dalam pedoman-pedoman, peraturan-peraturan…”. Penggunaan asas-asas yang berlaku di dalam sistem pemerintahan Indonesia harus seimbang pemakaiannya agar tidak terjadi adanya kesewenang-wenangan.

Asas-asas Pemerintahan dapat didefinisikan sebagai pola umum dan normatif perilaku pemerintahan yang bersumber dari sistem nilai pemerintahan dan semua pegangan pemerintahan yang secara objektif dipergunakan guna memperlancar dan mengefektifkan hubungan interaksi antara pemerintah dengan yang diperintah (Ndraha, 2003: 681).

Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan sehingga dengan demikian yang menjadi asas ilmu pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan, seperti ideologi suatu bangsa, falsafah hidup, dan konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya.

Asas-asas Pemerintahan mencakup rambu-rambu perilaku aktor pemerintahan (rule of conduct) dan Asas-asas Organisasi Pemerintahan. Pada berbagai pemerintahan negara memang memiliki sistem pemerintahan yang berbeda sama sekali dengan negara lainnya yang berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.

Tentang asas-asas pemerintahan yang berlaku secara umum, Taliziduhu Ndraha mengatakan “Pengertian asas dalam hubungan ini adalah dalam arti khusus. Secara umum dapat dikatakan bahwa asas-asas pemerintahan tercantum di dalam pedoman dan peraturan-peraturan”.

Dalam ilmu pemerintahan, asas-asas penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia akan banyak membicarakan tentang asas-asas penyelenggaraan pemerintahan secara umum, asas keahlian (fungsional) dan asas pemerintahan di daerah. Pembahasan asas pemerintahan di daerah lebih banyak menguraikan dalam hal hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.

Asas fungsional dan asas kedaerahan, serta hubungan keduanya melahirkan keserasian dan kinerja yang baik dalam lingkungan emerintahan. Hubungan-hubungan itulah yang akan menggambarkan kondisi sistem pemerintahan yang sesungguhnya. Kondisi ini pula kemudia membentuk pedoman antara pemerintah dan yang diperintah sehingga melahirkan nilai-nilai pemerintahan yang baik.

Fenomena hubungan antara pemerintah dan masyarakat civil melahirkan perilaku dan budaya pemerintahan, terbentuk dari sistem nilai pemerintahan itu sendiri dan kemasannya, terutama nilai pelayanan civil dengan karakteristik: kewajiban pemerintah, monopoli pemerintah akan berhadapan dengan kesadaran politik yang semakin tajam (tuntutan akan jasa publik dan layanan civil yang semakin meledak-ledak) pihak yang diperintah.

Pemerintah selalu dihadapkan dengan yang diperintah di mana keduanya selalu dihadapkan pada perubahan lingkungan yang semakin pesat. Untuk memperlancar hubungan pemerintahan dalam kondisi seperti diatas maka analog dengan “traffic mangement, diperlukan “rambu-rambu” yang perlu, wajib ditaati oleh setiap pengguna jalan, dengan segala enforcement-nya agar setiap orang tiba tepat waktu di tujuan dengan selamat sentosa.

Asas-asas penyelenggaraan pemerintah bersifat normatif, bersumber dari sistem nilai pemerintahan dan semua pegangan pemerintahan dan bukan hanya dari hukum positif.

Sebab begitu nilai-nilai etika, filsafat, agama dijadikan hukum positif maka nilai-nilai tersebut terputus dari sumbernya dan dengan mudah dapat dijadikan alat politik praktis dan alat bagi rezim yang berkuasa untuk menekan pihak lain atau pihak yang diperintah. Ada beberapa asas-asas umum pemerintahan yang baik yang perlu diketahui, yaitu sebagai berikut.

1. Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan 2keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Asas keseimbangan adalah asas yang mewajibkan pejabat administrasi pemerintahan atau badan untuk menjaga, menjamin, paling tidak mengupayakan keseimbangan, yaitu (a) keseimbangan kepentingan antara individu dengan individu; (b) keseimbangan kepentingan antara individu dengan masyarakat; (c) keseimbangan kepentingan antara pemerintah dengan warga negara; (d) keseimbangan kepentingan antara generasi yang sekarang dan generasi mendatang; (e) keseimbangan kepentingan antara manusia dan ekosistemnya.
3. Asas kesamaan adalah asas yang mengutamakan perlakuan yang sama
dari kebijaksanaan pemerintah.
4. Asas kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan harus dipersiapkan terlebih dahulu dan kemudian keputusan tersebut diambil dengan cermat.
5. Asas motivasi adalah asas pemberian suatu keputusan yang harus dapat didukung oleh alasan-alasan dengan dasar fakta yang dijadikan dasar suatu keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6. Asas tidak melampaui atau mencampuradukkan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan tidak menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya.
7. Asas bertindak yang wajar adalah asas yang mewajibkan Pejabat
Administrasi Pemerintahan atau Badan untuk tidak bertindak dan
membuat keputusan yang Diskriminatif
8. Asas keadilan adalah setiap penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara
9. Asas kewajaran dan kepatutan adalah asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan untuk tidak bertindak sewenangwenang
10. Asas menanggapi pengharapan yang wajar adalah asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan menepati janjinya yang menimbulkan pengharapan yang wajar kepada para pemohon atas layanan dan tindakan yang dibutuhkan dari pemerintah.
11. Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal adalah asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan untuk mengambil tindakan segera atau mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat keputusan yang batal.
12. Asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi adalah asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan menghormati pandangan hidup pribadi seseorang atau kelompok dan melakukan tindakan serta memberikan layanan tanpa melakukan diskriminasi kepada setiap warga masyarakat.
13. Asas Tertib Penyelenggaraan administrasi pemerintahan adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.
14. Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
15. Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga atau penduduk yang berkepentingan dalam keputusan atau perilaku pejabat administrasi pemerintahan di satu pihak, dan antara kepentingan warga dan penyelenggaraan pemerintahan di lain pihak.
16. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang sesuai dengan tugas dan kode etik yang berlaku bagi Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan yang mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan yang bersangkutan.
17. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
19. Asas Efisiensi adalah asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.
20. Asas Efektivitas adalah asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.

ASAS KEAHLIAN (FUNGSIONAL)

Asas keahlian atau fungsional adalah suatu asas yang menghendaki setiap urusan kepentingan umum diserahkan kepada para ahli untuk diselenggarakan secara fungsional. Penerapan asas keahlian tersebut dapat dilihat pada pembentukan departemen-departemen pada level pemerintah pusat dan dinas-dinas daerah pada level pemerintah daerah.

Baik departemen maupun dinas mendasarkan diri pada keahlian para pegawainya. Sebagai contoh, Departemen Kelautan dan Perikanan berwenang dan memiliki keahlian dalam mengelola dan melaksanakan urusan-urusan di bidang kelautan dan perikanan.

Penyelenggaraan pemerintahan dengan menggunakan asas keahlian dapat didelegasikan dari pemerintah pusat kepada daerah. Pendelegasian tugas-tugas yang berkaitan dengan keahlian tersebut dapat dilaksanakan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI
DAERAH (KEDAERAHAN)

Asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah atau kedaerahan dilaksanakan sebagai konsekuensi dari Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-Undang Dasar 1945. Perhatikan bunyi beberapa Pasal yang mengatur tentang pemerintahan daerah di bawah ini. Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18:

1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap Provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintahan Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3. Pemerintahan Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6. Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18 A:

1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman Daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya lainnya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

3. Adapun asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masih berlaku sampai saat ini adalah Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi, dan Tugas pembantuan.

Konsekuensi daripada ketiga asas tersebut maka diadakan sebagai berikut.

1. Otonomi daerah, yaitu akibat adanya desentralisasi lalu diadakan daerah otonom yang diberikan hak wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

MUDZAKKAR NB
STAF PENGAJAR : FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ANDI DJEMMA PALOPO
PASCASARJANA UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG (UNPAD)

spot_img
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...
Terkait
Terkini

Hadiri Bukber KKLR Sulsel, Wakil Wali Kota Aliyah Nikmati Makan Kapurung

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wakil Wali kota Makassar Aliyah Mustika Ilham (AMI) menyempatkan menghadiri buka puasa bersama pengurus BPW Kerukunan...

Berita Lainnya