IDEAtimes.id, NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan mempersoalkan status dermaga penyeberangan Nunukan-Gunung Patak, Kecamatan Sebuku. Dermaga itu masih beroperasi setahun belakangan ini.
Kendati, menuai kritikan dari sejumlah pihak lantaran statusnya yang ilegal dan sering terjadi kecelakaan, selama pandemi Covid-19, dermaga itu sering dilalui warga dari Nunukan menuju Sebuku.
Anggota Komisi II DPRD Nunukan, Kanain Kornelis mengatakan, status dermaga di Gunung Patak yang ilegal membuatnya tidak layak menjadi tempat persinggahan speed boat, apalagi untuk dilalui warga.
“Tanggal 4 Februari lalu kami rombongan ke Sembakung untuk memberikan sembako bagi korban banjir. Sekalian kami mau lihat kondisi dermaga Gunung Patak yang sering dilalui warga. Pas tiba di sana dan mau bergeser, di jembatan itu mobil kami amblas. Ada sekira 30 menit baru mobilnya bisa kami angkat,” kata Kanain Kornelis kepada, Kamis (11/02/2021).
Menurut legislator Fraksi Hanura itu, jalan sepanjang Dermaga Gunung Patak itu merupakan milik PT Adindo.
Namun, dermaga penyeberangan yang masih beroperasi hingga kini tak mengantongi surat izin dari Dinas Perhubungan.
“Itu Tersus PT Adindo. Di samping Tersus itu yang sering disinggahi speed boat. Sepanjang trek itu lahan PT Adindo. Dermaga itu kan tidak ada izinnya kalau terjadi apa-apa siapa yang mau tanggungjawab. Setelah kami pulang dari sana, ada lagi kecelakaan di situ,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Kanain mengaku, dermaga ilegal itu sering dilalui warga, lantaran dermaga resmi Yaki Bitawol yang terdapat di Desa Pembeliangan, Sebuku, sudah setahun belakangan ini berhenti beroperasi.





